Gempa Flores, KBM Tatap Muka SMA-SMK Dihentikan 14 Hari

Petanttnews.com, Ruteng- Kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat dihentikan sementara selama 14 hari.

Penghentian tersebut dilakukan menyusul bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah Flores dan penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan itu tertuang dalam surat pemberitahuan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi NTT Nomor 400.3.7.6/012/CPK6.3/2026 tertanggal 15 Agustus 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala SMA, SMK, dan SLB di lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi NTT yang meliputi Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat.

Dalam surat tersebut disebutkan, Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

“Sehubungan dengan terjadinya bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah Flores, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari, terhitung mulai 15 sampai 28 Agustus 2026,” demikian bunyi surat tersebut.

Penghentian KBM tatap muka berlaku bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah VI.

“Menghentikan sementara seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka pada satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB baik Negeri maupun Swasta di lingkup cabang dinas pendidikan dan kebudayaan wilayah VI, terhitung dari tanggal 15 sampai 28 Agustus 2026,” demikian isi poin pertama surat tersebut.

Selain menghentikan kegiatan belajar mengajar tatap muka, pihak sekolah diminta segera melaporkan apabila ditemukan kerusakan pada bangunan sekolah.

“Apabila ditemukan kerusakan pada bangunan sekolah agar segera dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut.

Pelaporan kerusakan bangunan sekolah dilakukan melalui tautan pendataan dampak bencana yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI juga mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan agar tidak menggunakan atau memasuki bangunan sekolah yang mengalami kerusakan maupun keretakan.

“Seluruh warga satuan pendidikan dihimbau untuk tidak menggunakan atau memasuki bangunan sekolah yang mengalami kerusakan atau keretakan guna mencegah risiko yang dapat membahayakan keselamatan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar tatap muka tidak dihentikan secara permanen. KBM akan kembali dilaksanakan secara bertahap setelah kondisi dinyatakan aman dan kondusif.

“Kegiatan belajar mengajar tatap muka akan diaktifkan kembali secara bertahap setelah situasi dinyatakan kondusif dan aman yang akan diinformasikan melalui surat edaran susulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur,” demikian isi surat tersebut.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI juga meminta seluruh pihak di satuan pendidikan untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait kondisi bencana.

“Seluruh pihak dihimbau untuk senantiasa memantau informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, BMKG dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” demikian bunyi poin kelima surat tersebut.

Surat pemberitahuan itu ditandatangani Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi NTT, Adrianus Ngongo, S.Pd., MM, pada 15 Agustus 2026.

Penghentian sementara KBM tatap muka tersebut menjadi bagian dari langkah antisipasi pemerintah untuk memastikan keselamatan peserta didik, guru, dan seluruh warga satuan pendidikan selama masa tanggap darurat bencana gempa bumi.