PDAM Ruteng Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Bagi Warga Terdampak Gempa

Petanttnews.com, Ruteng-  Perumda Air Minum Tirta Komodo Kabupaten Manggarai memberikan keringanan kepada masyarakat terdampak gempa bumi dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran rekening air.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk kepedulian Perumda Tirta Komodo terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi dampak bencana gempa bumi yang mengguncang Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

 

Penghapusan denda itu tertuang dalam Instruksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Komodo Nomor: Perumda.Tk/K.18/VIII/160/2026 tentang Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening Air Dampak Gempa. Instruksi tersebut ditetapkan di Ruteng pada 17 Agustus 2026.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Komodo, Marselus Sudirman, SH, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk membantu meringankan beban ekonomi pelanggan di tengah proses pemulihan pascabencana.

“Kebijakan ini kami ambil untuk memberikan kemudahan dan keringanan beban bagi pelanggan kami yang terdampak bencana gempa bumi. Kami memahami betul kondisi masyarakat saat ini yang sedang fokus pada pemulihan pascabencana,” ujar Marselus Sudirman saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Marselus, penghapusan denda berlaku bagi pelanggan yang melakukan pembayaran rekening air selama periode 17 hingga 31 Agustus 2026.

“Bagi masyarakat atau pelanggan yang melakukan pembayaran rekening air pada periode 17 sampai 31 Agustus 2026, secara otomatis denda keterlambatannya dibebaskan atau dihapuskan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku selama periode yang telah ditentukan dan menjadi bagian dari langkah Perumda Tirta Komodo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa pemulihan bencana.

Pastikan Sistem Pembayaran Disesuaikan

Untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa kendala, Marselus telah menginstruksikan jajaran internal Perumda Tirta Komodo melakukan penyesuaian terhadap sistem administrasi pembayaran.

Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan diminta segera menyesuaikan sistem agar pembebasan denda dapat diterapkan secara otomatis kepada pelanggan yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut.

Selain itu, bagian Humas Perumda Tirta Komodo diminta aktif menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan tersebut melalui media sosial dan saluran komunikasi resmi.

Langkah itu dilakukan agar informasi mengenai penghapusan denda dapat diketahui secara luas oleh pelanggan, khususnya masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh gempa bumi.

Marselus berharap kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi beban finansial masyarakat di tengah kebutuhan pemulihan pascabencana.

Ia juga mengajak pelanggan memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut sebelum masa pemberlakuannya berakhir pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Perumda Tirta Komodo juga terlibat dalam penanganan dampak gempa dengan memastikan ketersediaan air bersih untuk mendukung pelayanan RS Lapangan yang didirikan bagi korban gempa di Kabupaten Manggarai.

Kebijakan penghapusan denda rekening air ini menjadi salah satu bentuk dukungan pelayanan publik terhadap masyarakat yang sedang menghadapi masa pemulihan setelah bencana.