Ruteng- Pemerintah Kabupaten Manggarai meluruskan informasi mengenai bantuan dana bencana senilai Rp44 miliar dari Pemerintah Pusat yang beredar di tengah masyarakat pascagempa bumi Magnitudo 7,7 di Flores.
Bupati Manggarai Herybertus Nabit menegaskan, Rp44 miliar tersebut bukan bantuan khusus untuk penanganan bencana. Anggaran itu merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tidak ada bantuan khusus bencana sebesar Rp44 miliar. Yang sebenarnya terjadi adalah pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dari Pemerintah Pusat untuk pembayaran gaji PPPK,” jelas Herybertus, Kamis (20/8/2026).
Menurut Herybertus, persoalan muncul karena anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Kabupaten Manggarai sudah tidak mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan penanganan keadaan darurat akibat gempa.
Dalam kondisi tersebut, Menteri Keuangan mengarahkan agar sisa DAU Tambahan yang belum terpakai dapat dioptimalkan terlebih dahulu untuk membantu memenuhi kebutuhan penanggulangan bencana darurat.
Pemkab Manggarai juga terus berupaya memastikan kebutuhan masyarakat terdampak gempa tetap terpenuhi melalui berbagai sumber pembiayaan dan dukungan pemerintah.
Penjelasan Bupati Herybertus mengenai Rp44 miliar tersebut sekaligus menegaskan bahwa dana tersebut tidak dapat disamakan dengan bantuan khusus bencana dari Pemerintah Pusat.***

