Petanttnews.com, Ruteng- Pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT, memperkuat pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar, di tengah masa tanggap darurat bencana gempa bumi M7,7.
Pengendalian dilakukan untuk mencegah penimbunan, kelangkaan, serta penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran selama masa tanggap darurat.
Melalui Media Center Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, pemerintah menyampaikan kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Manggarai Nomor 500/154/VIII/2026 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik dan pengawas SPBU serta masyarakat Kabupaten Manggarai.
“BBM harus tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran, terutama untuk mendukung kebutuhan masyarakat serta operasional penanganan bencana,” demikian penegasan Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam rilis Media Center Posko Tanggap Darurat Bencana, Selasa (25/08/26).
Pemerintah menyebut pengendalian distribusi BBM menjadi bagian penting untuk memastikan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas penanganan darurat, pelayanan kesehatan, distribusi bantuan, serta aktivitas masyarakat yang terdampak bencana.
Dalam ketentuan tersebut, SPBU dilarang melayani BBM bersubsidi bagi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam, maupun kendaraan lainnya yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya.
SPBU juga dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken, kecuali konsumen memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk volume pembelian, kendaraan roda dua dan roda tiga dengan plat nomor yang sesuai ketentuan dibatasi maksimal 10 liter per hari.
Sementara itu, kendaraan roda empat yang terdaftar pada sistem Subsidi Tepat dan memiliki QR Code dibatasi maksimal 40 liter per hari. Kendaraan roda enam yang terdaftar pada sistem Subsidi Tepat dan memiliki QR Code dibatasi maksimal 80 liter per hari.
SPBU juga dilarang melayani kendaraan dengan Nomor Polisi yang sama untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang pada waktu dan hari yang sama.
“Pemilik dan pengawas SPBU diminta lebih selektif dalam pelayanan BBM bersubsidi agar penyaluran tepat sasaran dan tidak diberikan kepada konsumen yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi atau jenis BBM lainnya sesuai ketentuan,” demikian isi imbauan tersebut.
BBM untuk Kepentingan Darurat
Dalam situasi tanggap darurat, ketersediaan BBM memiliki peran strategis untuk mendukung operasional posko tanggap darurat, ambulans dan fasilitas kesehatan, kendaraan distribusi bantuan, mobilisasi petugas, serta kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Karena itu, pemerintah mengajak seluruh pemilik dan pengawas SPBU melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan, penimbunan, maupun pengisian BBM bersubsidi secara berulang, karena dapat mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat lainnya dan kebutuhan penanganan bencana,” demikian disampaikan Media Center Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai.
Pemerintah Kabupaten Manggarai juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi selama masa tanggap darurat.
Lebih lanjut, masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan, atau pelayanan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan kepada pihak berwenang.
Pemerintah Kabupaten Manggarai akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan guna memastikan kebutuhan BBM masyarakat serta dukungan logistik dan operasional penanganan bencana tetap berjalan dengan baik.
Media Center Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai menutup imbauan tersebut dengan pesan, “Bersama Jaga Ketersediaan BBM, Perkuat Respons dan Penanganan Bencana.”

