Petanttnews.com, Ruteng- Di bawah tenda darurat BNPB, Marsel Sudirman mengakhiri masa tugasnya sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Komodo Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Masa jabatan Marsel berakhir pada 1 September 2026 setelah lima tahun memimpin perusahaan daerah tersebut. Serah terima tugas berlangsung sederhana pada Rabu (2/9/2026) pagi.
Suasana sederhana itu tidak lepas dari kondisi kantor Perumda Tirta Komodo yang masih mengalami kerusakan akibat gempa bumi Flores berkekuatan magnitudo 7,7 pada 15 Agustus 2026.
Baca Juga: Puskesmas Kota Pastikan Stok Obat Pascagempa Aman
Meski berlangsung dalam kondisi darurat, berakhirnya masa tugas Direktur Utama tidak menghentikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Dewan Pengawas Perumda Tirta Komodo mengambil alih pelaksanaan tugas operasional dan kepemimpinan perusahaan sejak 2 September 2026 sampai ditetapkannya pejabat Direktur Utama definitif.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Komodo, Lambertus Paput, mengatakan pengambilalihan tugas dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Perjalanan perusahaan tidak akan berhenti walaupun telah berakhir masa tugas dari Direktur yang lama. Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, apabila terjadi kekosongan posisi Direksi, maka Dewan Pengawas bertugas mengambil alih pelaksanaan tugas operasional sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Lambertus.
Menurut dia, selama terjadi kekosongan jabatan, kewenangan pengambilan keputusan operasional strategis berada pada Dewan Pengawas.
Lambertus mengatakan, Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersama Dewan Pengawas telah mengajukan usulan terkait pengisian jabatan Direktur Utama definitif kepada Kementerian Dalam Negeri sejak empat bulan lalu.
Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut.
“Ada dua kemungkinan mekanisme. Pertama, jika Kemendagri menyetujui pengangkatan kembali pejabat lama, hal itu dimungkinkan oleh aturan mengingat rekam jejak penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut serta kondisi kesehatan keuangan perusahaan,” jelasnya.
Baca Juga: Puskesmas Kota Banyak Tangani Pasien ISPA Pascagempa
Kemungkinan kedua, kata Lambertus, pengisian jabatan dilakukan melalui seleksi terbuka atau pelelangan jabatan apabila hal tersebut menjadi petunjuk dari kementerian.
“Jika petunjuk kementerian mengarahkan pada seleksi terbuka atau pelelangan jabatan, maka panitia daerah akan segera membukanya,” lanjut Lambertus.***

