Petanttnews.com, Ruteng- Spanduk sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT), Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi penggunaan pengisian BBM bersubsidi masih terpasang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), di Carep, Ruteng, Lengka Rembong, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan pemantauan media ini pada Rabu, 2 September 2026, spanduk tersebut masih terlihat terpasang di depan area SPBU dan dapat dibaca oleh pengendara yang datang untuk mengisi BBM.
Dalam spanduk itu tercantum sejumlah ketentuan mengenai penggunaan BBM bersubsidi. Salah satu poinnya menyebutkan kendaraan berpelat nomor luar daerah dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai kendaraan yang menunggak pajak agar tidak menggunakan BBM bersubsidi.
Kondisi tersebut membuat pengendara, baik roda dua maupun roda empat, yang hendak mengisi BBM masih kebingungan.
Saat berada di area SPBU, pengendara membaca dengan jelas larangan bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah untuk menggunakan BBM bersubsidi.
Padahal, pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 di wilayah Flores untuk sementara ditangguhkan karena daratan Flores dan wilayah kepulauan masih berada dalam situasi tanggap darurat akibat gempa bumi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah atau Kepala Samsat Manggarai, Lorensius Agung, menjelaskan bahwa Pergub Nomor 13 Tahun 2025 belum dicabut oleh Pemerintah Provinsi NTT. Namun, pelaksanaannya untuk sementara ditangguhkan karena kondisi tanggap darurat masih berlangsung.
“Pergub 13 tahun 2025 belum dicabut, tapi karena daratan Flores dan kepulauan masih dalam tanggap darurat, maka pelaksanaan Pergub 13 untuk sementara ditangguhkan,” kata Lorensius, Kamis, (03/08/26) pagi.
Baca Juga: Anggota DPRD NTT Soroti Kinerja RSUD Borong Imbas Bumil Meninggal
Menurut Lorensius, spanduk yang masih terpasang di SPBU tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pengendara. Keberadaan spanduk tidak berarti bahwa ketentuan dalam Pergub Nomor 13 Tahun 2025 saat ini sedang diterapkan.
Di tengah kondisi bencana tersebut, Pemerintah Provinsi NTT juga menerbitkan Pergub Nomor 54 Tahun 2026 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan wajib pajak.
Pergub tersebut memberikan diskon kepada wajib pajak kendaraan bermotor. “Sebagai wujud kepedulian terhadap bencana yg terjadi ada Pergub 54 tahun 2026 memberikan diskon ke wajib pajak. Terima kasih,” ujar Lorensius.
Sementara itu, pelayanan Samsat Ruteng kata Lorensius tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi maupun melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Lorensius mempersilakan wajib pajak yang membutuhkan informasi terkait kewajiban pajak untuk datang langsung ke Samsat.
“Biarkan saja, kalau wajib pajak mau konsultasi atau bayar pasti mereka ke Samsat,” pungkasnya.
Baca Juga: PP PMKRI Salurkan Bantuan Korban Gempa
Dengan demikian, spanduk Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang masih terpasang di SPBU Carep Ruteng merupakan media sosialisasi kepada pengendara.
Adapun pelaksanaan aturan tersebut untuk sementara ditangguhkan selama wilayah Flores dan kepulauan masih berada dalam situasi tanggap darurat pascagempa.****

