KSP RI Cabut Izin Kenaikan Tarif TNK PT. Flobamor

Petanttnews.com- Kepala Staf Presiden RI (KSP RI) melalui Tenaga Ahli Utamanya Helson Siagian, mencabut kebijakan kenaikan tarif oleh PT. Flobamor di Kawan Taman Nasional Komodo (TNK), Kamis (4/5/23).

KSP mencabut Kebijakan tarif itu atas Keputusan Dewan Direksi PT. Flobamor Nomor 01/SK-FLB/III/2023 lalu yang membuat kegaduhan dari para pelaku wisata.

Hal itu diutarakan oleh Helson Siagian saat rapat pembahasan tarif masuk dan isu-isu Strategi terkait pengelolaan Taman Nasional komodo lewat Zoom Meeting.

Rapat zoom ini dihadiri oleh perwakilan Kementrian Koordinator Kemaritiman dan Investasi ( Kemenko Marives), Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), BPOLBF dan BTNK.

Selain itu hadir pula, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dan Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT, Bupati Manggarai Barat, PT. Flobamor, Direktur Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng dan Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) NTT dan Manggarai Barat.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Forum Peduli Pariwisata Mabar (FP2-MABAR), Lukas Mahadura menyampaikan ucapan terima kasih.

“Terimakasih Kepada KSP-RI atas keputusannya dalam mencabut kebijakan PT. Flobamor menaikkan tarif masuk di TN Komodo” ujarnya.

Kemudian, Lukas juga berterimakasih karena salah satu surat terbuka dari kami pelaku pariwisata Mabar menjadi dasar pertimbangan dari KSP untuk membuat keputusan tersebut selain melalui pesan WhatsApp, surat-surat lainnya yang di kirim ke Meja Kantor staf Presiden RI di Jakarta. Keputusan tersebut berdampak secara holistik, hukum, ekonomi pariwisata, sosial masyarakat, dan aspek konservasi lainnya

“Saya menghimbau kepada seluruh pelaku pariwisata mabar agar menyambut KTT ASEAN SUMMIT pada 9-11 mei 2023 di Labuan Bajo dengan riang gembira dan semua keputusan KSP kami anggap mewakili ketegangan dan kegaduhan yang terjadi selama ini di labuan bajo”, pungkas Lukas.

Tarif kebijakan PT. Flobamor yang dicabut

Direksi PT. Flobamor menetapkan tarif baru untuk semua jenis pelayanan wisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Tarif baru ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Direksi PT. Flobamor Nomor 01/SK-FLB/III/2023. Tarif baru ini berlaku sepenuhnya mulai 15 April 2023 lalu.

Dalam surat keputusan tersebut melampirkan jenis-jenis jasa pelayanan wisata alam di TNK terdiri dari pemanduan perjalanan trekking, perjalanan bird watching, perjalanan sport fishing, perjalanan syuting film, perjalanan fotografi, perjalanan penelitian dan perjalanan malam minat khusus.

Adapun jenis tarif terbaru yang telah ditetapkan PT. Flobamor adalah sebagai berikut. Berwisata ke Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo, NTT:

Trekking

  • Jasa informasi pemanduan dan perjalanan
  • Short Track yakni Rp250.000/orang untuk WNI dan Rp400.000/orang untuk WNA.
  • Medium Track yakni Rp275.000/orang untuk WNI dan Rp425.000/orang untuk WNA
  •  Long Track yakni Rp300.000/orang untuk WNI dan Rp450.000/orang untuk WNA.

 Adventure

  • Loh Liang – Banu Nggulung Rp350.000/orang untuk WNI dan Rp500.000/orang untuk WNA
  •  Loh Liang – Poreng Rp325.000/orang untuk WNI dan Rp475.000/orang untuk WNA
  •  Loh Liang Sebita Rp425.000/orang untuk WNI dan Rp575.000/orang untuk WNA
  •  Loh Liang – Gunung Ara Rp375.000/orang untuk WNI dan Rp750.000/orang untuk WNA
  • Loh Liang – Gunung Ara – Gunung Saya Libo Rp500.000/orang untuk WNI dan Rp1.200.000/orang untuk WNA
  • Pemanduan malam/minat Khusus Rp350.000/orang untuk WNI dan Rp1.000.000/orang untuk WNA

Padar Selatan

  • Trekking Padar Selatan Rp250.000/orang untuk WNI dan Rp400.000/orang untuk WNA
  •  Pemanduan Bird Watching Rp375.000/orang untuk WNI dan Rp750.000/orang untuk WNA
  •  Pemanduan Sport Fishing Rp400.000/orang untuk WNI dan Rp800.000/orang untuk WNA
  •  Pemanduan Syuting Film Rp375.000/orang untuk WNI dan Rp750.000/orang untuk WNA
  •  Pemanduan Fotografi Rp275.000/orang untuk WNI dan Rp550.000/orang untuk WNA.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *