Warga Ruteng Jadi Korban Penipuan, Diduga Libatkan Oknum Kejaksaan Manggarai

Oknum Kejaksaan
Foto: Ilustrasi.

Petanttnews.com- Emiliana Helni warga kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT, mengaku menjadi korban penipuan oleh Paulus Budiman yang mengaku sebagai kontraktor. Menariknya, Paulus Budiman yang diketahui berdomisili di Mbaumuku Langke Rembong itu, diperkenalkan oleh salah satu oknum Kejaksaan negeri Manggarai.

Diceritakan oleh korban Emi, oknum kejaksaan tersebut berkali-kali mengirimkan pesan dan panggilan suara lewat Whatsapp.

“Pagi Ma, ini besog Paulus Budiman menemui Mama. Ma dibantu teman saya ya mama”, kutip percakapan Oknum kejaksaan dengan korban Emi, tanggal 12 April 2023, sambil korban menujukan bukti percakapannya.

Tanggal 13 April 2023, oknum kejaksaan tersebut mengirimkan pesan singkat lagi kepada korban. “Selamat pagi ma ini saya telpon teman saya arahan mama yang terbaik untuk teman saya”, kata korban Emi.

Secara bersamaan Paulus Budiman mengirimkan pesan singkat ke korban. “Pagi tanta ibu, neka rabo menggangu jam pisa ngo cumang ite (Jam berapa saya ketemu Ibu)” kutip percakapan Paulus dengan korban tanggal 14 April.

Tanggal 15 April Paulus mengirimkan pesan lagi. “Sore tanta ibu cala manga kabar bo dite (Selamat sore ini mungkin ada kabar). Ai kudut ngo cumang ite aku agu pa Wisnu (Saya dan Pa Wisnu mau pergi bertemu Ibu”, kutipan percakapan Paulus Budiman dengan korban Emi, sambil korban menunjukan percakapannya melalui Via Whatsapp.

Menurut Emilian helni, Paulus meminjamkan uang sebesar 20 juta. Dengan dijanjikan akan dibayar kembali setelah pencairan proyek yang berlokasi di Benteng Jawa, Kabupaten Manggarai Timur.

“Tanggal 16 April 2023, saya kirimkan uang sebesar delapan juta limas ratus. Lalu tanggal 19 April 2023 saya kirim lagi sebesar Sebelas juta lima ratus ribu lewat rekening Paulus Budiman. Total uangnya 20 juta”, kata emi sambil kesal.

Lebih lanjut korban Emi menjelaskan, uang yang dipinjamkan dijanjikan kembali tanggal 16 Juli 2023. Dan kata emi uang yang dipinjamkan itu tanpa dibungakan.

“Uang dipinjamkan sama sekali tidak dibungakan, terhitung selama empat bulan.  Asal uang itu dikembalikan tetap waktu”, kata Emi.

Menurut Emi, usai melakukan transaksi sebesar 20 juta, Paulus Budiman sempat meminta meminjamkan uang sebesar 10 juta. Namun pihak emi menolaknya.

“Setelah 20 juta, mereka minta peminjaman tambahan 10 juta, tapi saya menolaknya”, tegas Emi.

Hingga jatuh tempo tanggal 16 juli 2023, korban Emilia Helni menghubungi Paulus Budiman. Namun, Paulus Budiman meminta korban Emi ke kantor menemui Pak wisnu, beralasan Paulus masih di Kupang.

Kemudian korban pun mengirimkan via Whastaap ke oknum Kejaksaan bernama Wisnu. Menurut Emi, Saat itu oknum kejaksaan tersebut mengatakan “Sabar mama sy telp paul budiman dulu agar segera dia bereskan utangnya”, kata Emi.

Lanjut “Dari pak Paul suruh korban minta ke Wisnu, dari Wisnunya selalu bilang ntar sy kontak paul untuk segera bereskan utang mama” kesal Emi.

Atas dasar kebingungan pengembaliannya, korbanpun melaporkan hal ini ke polres manggarai.

Media Petanttnews.com mencoba menghubungi Oknum Jaksa yang disebut di salah satu warung kota Ruteng. Menurunya Oknum jaksa tersebut membenarkan pengakuan Atas nama Emiliana Helni.

“Benar saya yang memperkenalkan Paulusus Budiman ke Mama Emi. Tapi saya murni untuk membantunya”, jelas Jaksa Wisnu.

Menurutnya dirinya kesal, lantaran uang dipinjamkan oleh Paulus tak kunjung dibayar. Dirinya mengakui beberapa kali menghubungi Paulus budiman agar uang dikembalikan sesuai kesepakatan.

“Saya kesal mas, saya murni bantu. Poinnya uang itu dikembalikan oleh si peminjam”, pungkas Wisnu.

Sementara itu Paulus Budiman saat dihubungi panggilan Whatsapp mengatakan berutang budi dengan korban karena sudah meminjamkan uang. Dirinya mengaku berusaha akan mengembalikan. Ia juga mengakui mengenal Ibu Emiliana Helni dari Jaksa Wisnu.

“Saya masih dikupang ase (adik). Saya akan usahakan. Kalau pencairan proyek selesai saya akan kembalikan”, pungkas.***