Kejari Manggarai Musnahkan 26 Barang Bukti dari 14 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Manggarai melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Ruteng, Selasa (27/02/24) pukul 10.00 wita.

Petanttnews.com- Kejaksaan Negeri Manggarai melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Ruteng, Selasa (27/02/24) pukul 10.00 wita.

Kegiatan tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai beserta Jajaran; Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Wakapolres Manggarai, dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.

“Sejumlah 26 (dua puluh enam) Barang Bukti dari 14 (empat belas) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan terhadap barang bukti yang dimaksud, agar dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali” kata, Zainal Abidin S. S.H kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di bakar dalam tong pembakaran dan pemotongan dengan gerinda bagi barang bukti besi dan senjata tajam sampai tidak dapat dipergunakan kembali”, tutupnya.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan eksekutorial Kejaksaan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan.**