Vonis Ringan 7 Tahun Tuai Kekecewaan Keluarga: Lembaga Pengadilan Dinilai Lemah dalam Kasus Ibu Muda Satarmese

Anastasia Jelita
Keluarga Korban Saat Memberikan Pernyataan Pers, Senin, 16 Juni 2025. Foto: Aristo/ Petanttnews.com

Petanttnews.com- Vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa Yusintus Tua, pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan kematian istrinya, Anastasia Jelita, menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng pada Jumat, 28 Februari 2025, terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan korban maupun upaya pelaku dalam menyembunyikan kebenaran.

Kematian tragis Anastasia Jelita (23) terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024 di kediaman mereka di Kampung Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satarmese, Manggarai.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka memar di tubuhnya, termasuk di bagian dahi, bibir, dan punggung. Fakta-fakta mencurigakan ini membuat keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai.

Autopsi Ungkap Luka Akibat Kekerasan Tumpul

Menindaklanjuti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/100/VII/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh memerintahkan penyelidikan mendalam.

Hasil autopsi yang dilakukan pada 21 Juli 2024, mengungkap fakta mengejutkan. Ditemukan luka memar di dahi kiri, dada kanan, serta memar hebat di punggung kanan korban yang menyebabkan patahnya tulang rusuk kedua belas dan robeknya paru kanan, hingga menyebabkan perdarahan hebat.

“Penyebab pasti kematian adalah luka memar di punggung kanan akibat kekerasan tumpul, yang menyebabkan patahnya tulang rusuk dan robeknya paru,” ujar Kasi Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Berdasarkan bukti otopsi dan hasil penyelidikan, Polres Manggarai menetapkan Yusintus Tua sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Polres dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Keluarga Sebut Ada Skenario Tutupi Motif Pembunuhan

Namun dalam persidangan, terdakwa hanya dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan vonis 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun.

Keluarga korban, melalui Alfonsius Nantu, menyatakan kekecewaan mereka terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, sejak awal pelaku telah berusaha menyamarkan kematian korban dengan mengklaim bahwa korban meninggal karena bunuh diri akibat meminum racun.

“Dari awal pelaku sudah mencoba menyusun skenario bahwa korban bunuh diri, padahal dari hasil autopsi terbukti adanya kekerasan yang menyebabkan kematian. Kami sebagai keluarga korban merasa sangat kecewa dengan vonis ringan itu,” ujar Alfons, Sabtu, 14 Juni 2025.

Ia juga menyesalkan sikap pelaku yang hingga kini tidak menunjukkan itikad baik atau permintaan maaf terhadap keluarga korban.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk beraudiensi dengan pihak Kejaksaan karena kami merasa tuntutan jaksa pun masih terlalu rendah,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang kerap kali tersembunyi di balik dinding rumah. Keluarga besar korban berharap keadilan sejati dapat ditegakkan demi almarhumah Anastasia Jelita dan semua korban kekerasan serupa.***