Petanttnews.com, Ruteng- Tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai tetap bekerja hingga Desember 2025. Pemkab Manggarai memutuskan mempertahankan 212 pegawai tersebut meski anggaran gaji awal hanya tersedia sampai Juli.
Bupati Manggarai menetapkan kebijakan ini dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kepala BKPSDM di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil demi keberlangsungan pelayanan publik.
“Sesuai instruksi pemerintah pusat, khusus tenaga non-ASN kita anggarkan gajinya hanya sampai bulan Juli 2025. Artinya mulai 1 Agustus 2025 semestinya mereka (tenaga Non ASN) tidak masuk kerja lagi dan sudah tidak digaji lagi, baik guru, tenaga kesehatan (Nakes) maupun tenaga teknis yang tersebar pada semua Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Manggarai,” terang Sekda Fansi.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengaktifkan seluruh tenaga non-ASN dengan berbagai pertimbangan.
“Tidak ada pemberhentian atau PHK, soal anggaran untuk gaji disiapkan lagi oleh Pemerintah Daerah, kami tadi sudah menghitung kurang lebih Rp 1,7 miliar lebih dari bulan Agustus sampai Desember ada yang dari Agustus sampai September,” ujarnya.
Dari total 212 orang tersebut, 47 termasuk kategori database, 82 non-database, dan 83 lulus tahap 2. Pemkab Manggarai akan membayar gaji pegawai database dan non-database selama lima bulan, sedangkan yang lulus tahap 2 hanya dua bulan karena diperkirakan menerima SK PPPK pada Oktober 2025.
Fansi Jahang menegaskan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan penataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang tercatat dalam database nasional.
“Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK, ada opsi untuk menjadi PPPK paruh waktu yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN,” jelasnya.
Ia meminta Kepala BKPSDM segera menindaklanjuti hasil Ratas dengan surat resmi ke seluruh OPD.
“Pak Kaban BKPSDM, segera buat surat kepada seluruh Pimpinan OPD dipanggil kembali pegawai non-ASN untuk bekerja mulai Agustus dengan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah,” pintanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Manggarai, Maksimilianus Tarsi, menjelaskan bahwa pendataan ulang ini bertujuan menata dan menuntaskan status tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Tujuannya adalah untuk memastikan kejelasan status pegawai non-ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah,” ujar Tarsi.***