Kasus Irnakulata Murni: Famara Jakarta Dorong Penegakan Hukum Maksimal, Tolak Jalan Damai

Irnakukata Murni
Sebanyak 15 advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta mendatangi Polres Jakarta Timur, Guna mengawal kasus dugaan pembunuhan Irnakulata Murni oleh Pelaku FF. Selasa (16/9/2025) sore.

Petanttnews.com, Jakarta- Sebanyak 15 advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta mendatangi Polres Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025) sore.

Sekretaris Jenderal Famara, Dr. Edi Hardum, SH, MH, menjelaskan kedatangan mereka memiliki dua tujuan.

“Pertama, kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Irnakulata Murni yang dibunuh oleh FF di kosannya di Jakarta Timur. Kedua, kami ingin menegaskan bahwa keluarga korban menolak segala bentuk penyelesaian kasus ini melalui restorative justice,” ujar Edi Hardum.

Menurut penyidik Polres Jakarta Timur, pelaku berinisial FF (16) sudah ditahan sejak Jumat (12/9/2025). Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Penyidik menyampaikan bahwa pelaku tidak mendapat diversi atau hak pembinaan dan pendidikan, tetapi tetap dihukum maksimal sebagaimana orang dewasa karena ancaman hukumannya di atas 12 tahun. Kami menyambut baik sikap tegas polisi ini,” tegas Edi yang juga pimpinan kantor hukum Edi Hardum and Partners.

Edi menambahkan, pihak keluarga korban menolak segala tawaran penyelesaian melalui jalur damai. “Alasannya, pertama, agar ada rasa adil bagi keluarga korban dan masyarakat. Kedua, supaya tidak menjadi preseden buruk bahwa anak di bawah 18 tahun bebas melakukan tindak pidana berat. Apalagi sekarang ada media sosial, kalau polisi tidak tegas maka kasus serupa akan terulang di tempat lain,” ujarnya.

Para advokat juga meminta Polres Jakarta Timur tetap profesional dan konsisten menuntaskan kasus ini. “Kami mendukung polisi untuk tidak kendor menyelesaikan penyidikan kasus ini maupun kasus lainnya,” kata Edi.

Selain Edi Hardum, sejumlah advokat yang hadir yakni Florianus Sangsun, SH, MH; Elias Sumardi Dabur, SH; Valentinus Jandut, SH; Agustinus Soter, SH; Bernoldus Harly Ampak, SH; Andilianus Haryanto Ngabut, SH; Plasidus Asis de Ornay, SH; Alfensius Alwino, S.Fil., M.Hum, dosen Binus University; serta Robertus Kagum Luruk selaku Koordinator Ikatan Keluarga Besar Kecamatan Satar Mesa Jakarta.

Sebagaimana diketahui, korban Irnakulata Murni (23) ditemukan tewas di kamar kosannya di kawasan Caracas, Jakarta Timur, Jumat (12/9/2025) dini hari. Pelaku FF yang merupakan pacar korban diduga terlibat cekcok dengan Irnakulata sebelum kejadian.

Pemilik indekos, Sarif Hidayat (50), menuturkan FF menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum jasad korban ditemukan. “Sekitar pukul 01.00 WIB mereka sempat ribut. Karena sudah larut malam, saya minta pelaku pulang. Saat meninggalkan kos, dia berjalan cepat seperti hendak kabur,” kata Sarif.

Polisi kemudian berhasil membekuk FF tak lama setelah kejadian. Hingga kini, pelaku masih ditahan di Polres Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***