Petanttnews.com- Forum Advokat Manggarai (Famara) Jakarta mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani berkas perkara pembunuhan Irnakulata Murni (23) oleh pria berinisial FF di Ciracas, 12 September 2025 dini hari.
“Penyidik Polres Jakarta Timur telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut untuk tahap pertama kepada Kejari Jaktim pada Senin (22/9/2025),” kata Sekjen Famara, Dr. Edi Hardum, SH, MH, seusai bertemu penyidik Polres Jaktim, Senin malam.
Edi menjelaskan, ia bersama lima advokat Famara lainnya mendatangi Polres Jaktim untuk memastikan perkembangan kasus. Menurutnya, ada beberapa poin penting dalam pertemuan tersebut.
“Pertama, penyidik mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus ini kepada Kejari Jaktim pada Jumat, 22 September 2025. Seharusnya tak begitu lama setelah penyidik mengirim Sprindik, Kejaksaan mengeluarkan surat P-16, yakni surat penunjukan JPU. Namun sampai Senin surat P-16 belum diterima penyidik,” jelas Edi.
Ia menegaskan, karena perkara ini melibatkan anak, proses hukum harus berjalan cepat. “Berdasarkan hukum acara peradilan anak, masa tahanan hanya 15 hari dan diperpanjang tujuh hari. Karena itu kami mendesak Kepala Kejari Jaktim segera tunjuk JPU kasus ini dan segera periksa berkas dari Polres Jaktim,” ujarnya menekankan.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik juga memastikan pasal yang dikenakan kepada pelaku tetap tegas. “Pelaku FF disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. FF tidak bisa dikenakan diversi karena ancaman hukumannya di atas 12 tahun. Jadi tetap dihukum,” tegas Edi.
Ia mengingatkan, jangan sampai ada kelonggaran hukum hanya karena pelaku masih di bawah umur. “Orang seperti FF jangan diberi diversi supaya tidak menjadi preseden buruk ke depan, di mana anak di bawah 18 tahun dengan mudah bisa menghilangkan nyawa orang lain,” kata pengajar hukum pidana Universitas Tama Jagakarsa ini.
Selain itu, penyidik meminta peran serta publik dalam mengawasi jalannya perkara.
“Penyidik meminta Famara dan masyarakat agar terus mengontrol penanganan kasus ini mulai dari Polri, Kejaksaan sampai ke pengadilan. Kami Famara akan terus kawal kasus ini,” tutur Edi.
Irnakulata Murni, karyawan sebuah pusat perbelanjaan, ditemukan tewas di kamar kosnya di Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari, 12 September 2025. FF, yang diduga kekasih korban, memperlihatkan gelagat mencurigakan sebelum kejadian.
Para advokat Famara yang hadir bersama Edi antara lain Florianus Sangsun, SH, MH; Valentinus Jandut, SH; dan Agustinus Soter, SH.





















