Ketua DPC PKB Manggarai Timur Yohanes Rumat isu Pencopotan ketua DPC PKB Manggarai Timur Hoaks

Hans Rumat
Oplus_131072

Petanttnews.com- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Manggarai Timur Yohanes Rumat dalam wawancara melalui pesan singkat WhatsApp Rabu Sore menyampaikan bahwa isu pencopotan ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Manggarai Timur adalah Hoaks.

‎‎Menurutnya isu pencopotan ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Manggarai Timur yang sedang ramai di bicarakan akhir-akhir ini adalah hanya pengalihan isu terkait dengan dua anggota fraksi PKB Manggarai Timur yang terancam Pergantian Antara Waktu (PAW).

Adapun dua anggota fraksi PKB Manggarai Timur tersebut adalah Lukas Jenfri Ferdinandus Vandi, S.H dan Fersinandus Rikardo karena tidak menjalankan kewajiban untuk mencicil iuran partai.

“Isu itu hoaks ase, dan hanya pengalihan isu terkait dengan terancam PAW dua anggota fraksi PKB Manggarai Timur karena sampai sekarang kedua nya tidak menjalankan kewajiban untuk mencicil iuran partai” Ucap Yohanes Rumat Anggota DPRD Provinsi NTT (Ketua DPC Partai PKB Matim).

‎Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat melanjutkan bahwa iuran partai itu untuk membiayai operasional partai sedangkan untuk DPP itu nanti akan di kembalikan untuk membayar saksi saat pemilu.

‎”Iuran partai itu untuk membiayai operasional partai sedangkan untuk DPP itu nanti akan di kembalikan untuk membayar saksi pada saat pemilu, jadi pada prinsip nya partai tidak meminta atau memungut uang dari kader di luar AD/ ART Partai” Tegas Yohanes Rumat Ketua DPC PKB Manggarai Timur.

‎‎Selaiin itu proses kedua Anggota Fraksi PKB Manggarai Timur yang terancam PAW sudah sesuai dengan mekanisme partai.

‎”Ada surat peringatan (SP) satu dan dua lengkap dengan surat pernyataan dan dokumentasi foto tetapi keduanya tidak punya itikad baik untuk menjalankan pernyataannya. Keduanya juga sudah mendapat surat teguran dari DPP tanggal 20 Agustus 2025 karena tidak menjalankan kewajiban iuran. Sehingga dirinya mengusulkan ke DPW dan DPP PKB NTT untuk proses PAW keduanya,” Tutup Yohanes Rumat.***