Petanttnews.com-Milikior Sobe mantan guru SMK Wae Ri’i pidanakan mantan Kepseknya Ferdi Tahu atas dugaan tindakan pencemaran nama baik di Polres Manggarai, Sabtu pagi (17/12/22).
“Saya melaporkan bahwa saudara Ferdianus Tahu yang sekarang menjabat sebagai SMKN 1 Wae Ri’i yang telah mencemarkan nama saya kepada publik (Via Media online dan televisi) dengan tuduhan adanya pelecehan seksual terhadap 17 siswi”, ungkap melki.
Laporan itu, bermula ketidakterimaan Melki Sobe dengan Kepseknya atas tuduhan pelecehaan seksual 17 siswi. Dalam pernyataannya tuduhan itu adalah fitnaan belaka. Karena itu pihak Sobe meminta Kapolres Manggarai segera periksa Ferdi Tahu
“Adapun semua tuduhan (dari Ferdianus Tahu) itu adalah tidak benar, dan benar-benar hanya tuduhan/fitnahan saja. Oleh karena itu, saya mohon dengan rendah hati kepada Bapak Kapolres Manggarai untuk segera memeriksa saudara Ferdianus Tahu,” lanjut melki.

Atas dasar tuduhan dan fitnaan ini Melki menginginkan pemulihan nama baik sebagai bentuk menjaga harkat dan martabat pribadi dan keluarga.
“Atas dasar tuduhan dan pencemaran nama baik, saya Melikior Sobe merasa perlu untuk memperbaiki dan memulihkan nama baik saya kepada publik sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Melki juga mengucapkan limpah terima kasih kepada Kapolres Manggarai dan seluruh jajarannya, dan mengharapkan agar mengusut tuntas tuduhan dan pencemaran nama baik ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlak
Kronologi Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik
Pada tanggal 05 Desembar 2022, Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i memberhentikan dengan tuduhan pelcehan seksual kepada 17 siswi tanpa adanya klarifkasi khusus kepada siswi-siswi tersebut
Di hadapan forum guru, saya memberikan klarifikasi bahwa semua itu adalah tuduhan belaka dan saya pun secara jujur bahwa tidak mengenal identitas jelas siswi tersebut sampai hari ini.
Suasana pertemuan para guru begitu awet dan muncul opini-opini pro dan kontra terhadap keputusan tersebut. Namun, yang mejadi kekecewaan bahwa saya tidak ada kesempatan untuk mempertemukan saya dengan siswi tersebut baik dengan guru-guru BK, Wali Kelas Kesiswaan, maupun dengan Kepala Sekolah Sendiri.
Mencuat ke publik pada tanggal 15 Desember 2022, pasca pemberhentian saya sebagai guru dari SMKN 1 Wae Rii melalui media baik media online maupun televisi dengan memojokan saya sebagai pelaku pelcehan seksual terhadap ke-17 siswi tersebut.
Padahal proses hukum sedang berjalan dan saya pun tidak ada kesempetan untuk memberikan klarifikasi sebelum media (Televisi) tersebut memberitakan. Saya menilai semuanya ini mereka lakukan sebagai bentuk pencemaran nama baik saya kepada publik.
Nama, jabatan, pendidikan dan lembaga pendidikan pun tercatut dalam pemberitaan televisi tanpa adanya klarifikasi jelas adalah sebuah bentuk diskriminasi karakter terhadap saya.
Saya tidak memiliki masalah pribadi dengan Ferdianus Tahu, tetapi beliau adalah tersangka dengan status tahanan kota, sementara saya sendiri sebagai saksi kunci dalam perkara pemalsuan dokumen Ibu Yustin Maria D. Romas pada pengadilan negeri Ruteng.
Ferdianus Tahu sebetulnya dengan sadar memanfaatkan anak-anak murid (17 siswi) untuk menyerang saya dengan skenario jahat dan sangat keji tersebut. Anak-anak tidak tahu apa-apa soal laporan yang mereka bua.
Saudara Ferdianus Tahu pada tanggal 02 Desember 2022, 3 hari sebelum saya diberhentikan dari sekolah, memanggil ke-17 siswi tersebut untuk minta mereka menilai saya, sehingga berdasarkan intimidasi dari beliau anak-anak berbicara dengan seenaknya bahkan berjabatan tangan dan sentuh pundak menurutnya adalah sebuah pelecehan seksual.***