Petanttnews- Linus Lusi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hadir memberikan kesaksian sidang perkara Pemalsuan Dokumen di SMK Wae Ri’i, di Pengadilan Ruteng, pada Rabu (18/1/23).
Dirinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Manggarai, guna mengungkap aktor dalang pembuat absensi palsu yang merugikan pihak Yus Maria Damolda Romas, dengan terdakwa Ferdianus Tahu (Kepala Sekolah), Step Enga (Mantan PLT Kepala Sekolah) dan Emeritus Urus (Pegawai Tata Usaha).
Kehadiran Linus Lusi sangat dinantikan di ruang sidang, sebab ada dugaan kuat keterlibatannya dalam hal pembuat absensi palsu yang dijadikan barang bukti oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, (NTT), di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dan Surabaya yang dimenangkan oleh Kubu Yus Maria Damolda Romas.
Sebelumnya, Yus Maria Damolda Romas, menggugat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam hal ini Gubernur Viktorbungtilu Laiskodat atas Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari Kepala Sekolah SMK Wae Ri’i. Dalam isi keputusannya PTUN Surabaya menyatakan Yustin Romas dikembalikan lagi ke SMK 1 WAE Ri’i sebagai kepala sekolah.

Linus Lusi Bantah Terlibat
Informasi beredar, bahwa Kadis P dan K Provinsi NTT lewat Kabid GTK Aldiano Suares memerintahkan untuk membuat absensi palsu dimana dalam absensi palsu untuk keperluan di sidang PTUN.
Namun dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Ruteng, Linus Nusi menjelaskan sama sekali tidak tau menau soal absensi asli dan palsu saat Hakim membeberkan pertanyaan.
“Ijin yang mulia saya tidak tahu bentuk dan isi absensi itu” jawab Linus Lusi di hadapan hakim, Rabu 18 Januari 2023.
Sementara itu, dia juga membantah bahwa tidak ada perintah untuk membuat absensi ulang kepada PLT SMK 1 Wae Ri’i yang saat itu dipimpin oleh Stefanus Enga.
“Saya juga tidak pernah memberikan perintah untuk membuat Absensi” tegas Linus Lusi.
Mendengar jawaban Linus Lusi yang mengaku tidak tahu terhadap dua absensi yang dibuat para terdakwa, Majelis Hakim kemudian menyinggung isi BAP di Kepolisian dimana Linus Lusi mengaku tahu tentang dua Absensi tersebut.
Bapak tahu tidak apa perbedaan absensi asli dan tidak asli. di BAP bapak menyebut ada absensi asli dan tidak, kira-kira apanya yang asli dan tidak asli atau saudara mau mengubah isi BAP” tanya Majelis Hakim, Lia Puspita.
Namun Kadis Linus Lusi tetap pada pendiriannya mengaku tidak tahu terkait dua absensi tersebut. Hakim kemudian menyinggung soal tugas dan tanggungjawab Linus Lusi sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT.
“Bagaimana mungkin bapak tidak tau. Itu kan lembaga yang bapa pimpin. Kan begitu, masa semuanya urusan teknis dan tidak tau. Apa urusan teknisnya kan bisa dijelaskan,” lanjut Majelis Hakim.
Pada kesempatan itu bahkan Majelis Hakim sempat menyinggung terkait rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut posisi Linus Lusi bisa terseret sebagai pihak yang ikut terlibat.
“Ini banyak rangkaian peristiwanya kalau seperti ini jawaban dari saksi ini masuk dalam turut serta ini” tegas Majelis Hakim.
Usai memberikan kesaksian, salah satu terdakwa yang saat itu hadir dalam persidangan yaitu Stefanus Engga membantah pernyataan Kadis P dan K Propinsi NTT, menurutnya bawah absensi itu dibuat atas perintah Kadis Linus Lus saat itu.
“Waktu itu Kepala Dinas P dan K Propinsi NTT, melalui Kabig GTK untuk membuat absensi ulang” terang Step. ***