Petanttnews- Kepolisian Resort Manggarai menetapkan dua tersangka kasus pungutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai. Kedua tersangka tersebut adalah berinisial AJ’ sebagai calo dan DR’ sebagai oknum ASN di dinas tersebut.
“Tersangka dari PNS untuk sementara satu orang yaitu saudara DR’. Tapi sebagaimana yang saya sampaikan di awal, untuk tersangka ini kami sebutkan dengan kawan-kawan, berarti ada tersangka-tersangka lainnya, kata Kapolres AKBP Yoce Marten kepada wartawan di ruangannya, Rabu (22/02/23).
Ia menjelaskan kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 95 b junto pasal 79 a UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 61 ayat 1 KUHP. Kedua tersangka tersebut diancam hukuman enam tahun penjara.
“Unsur pasal kita masih gunakan sebagaimana LP awal, yaitu UU tentang Administrasi Kependudukan dijuntokan dengan perbuatan penyertaan yaitu pasal 55 KUHP dan perbuatan yang berlanjut, yaitu pasal 64 KUHP”, ungkap Kapolres Yoce.

Lebih lanjut ia menjelaskan penetapan tersangka usai membuat laporan polisi, lalu meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan selanjutnya, Polres Manggarai melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Manggarai.
Kapolres Yoce menegaskan “untuk masalah ditahan, nanti kita lihat sikon. Karena kemarin masih semua status pemeriksaan sebagai saksi nanti ini kita akan panggil kembali dalam status tersangkanya”, sambungnya.
Sebelumnya, DR bersama AJ terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat hendak melakukan transaksi dalam pengurusan dokumen di halaman Kantor Disdukcapil Manggarai yang beralamat di Jalan Ade Irma, Ruteng.
Dalam kasus ini, korbannya adalah Sandrianus Supardi dan Baldianus Farman. Mereka telah melakukan perekaman e-KTP sejak Januari lalu. Namun, menurut pengakuan petugas, pihak dinas telah kehabisan blangko.
Keduanya pun diarahkan oleh seseorang untuk menghubungi AJ, terduga pelaku calo. Akan tetapi, AJ mengaku telah kehabisan blangko.
AJ kemudian berupaya lewat “pintu belakang” asalkan kedua korban rela membayar Rp100 ribu per KTP. Jika dikalkulasikan, keduanya harus membayar Rp200 ribu.
Tapi, sebelum kedua korban menyerahkan uang, mereka berdebat dengan AJ, mempermasalahkan pengurusan KTP yang lama dan harus menelan biaya, apalagi biayanya diserahkan ke staf di dinas.
Tak lama kemudian, polisi datang setelah mendapat laporan warga. Polisi langsung menangkap AJ dan mengecek jejak komunikasinya, lalu arahkan ke ruangan Kantor Disdukcapil untuk menanyakan oknum pegawai yang berhubungan dengan AJ.
Kemudian, DR dan AJ digelandang ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya telah diperiksa polisi, hingga ditetapkan sebagai tersangka***