Petanttnews.com- Polres Manggarai Barat, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan negara dalam kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul Rami Laing, desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
“FS dan BB ditetapkan tersangka, setelah gelar perkara di Polres Mabar tanggal 2 Februari 2023 dan gelar perkara di Polda NTT pada 23 Februari 2023” kata Kasat Reskrim Manggarai Barat, AKP Ridwan saat konferensi pers, Senin (20/03/23).
Setelah melakukan serangkain proses penyelidikan kedua tersangka dikenakan Pasal 19 Ayal (1) UU RI Nomor 5 tahun 1990 Juncto Pasal 40 Ayat (1) RI UU Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Polres Mabar, melibatkan saksi ahli Ayub Rio Maruru dari KSDA Provinsi NTT. Keterangannya menerangkan bahwa dari hasil pengambilan titik koordinat di lokasi KSDA Wae Wu’ul, terdapat 34 titik dari total 50 titik yang digusur. Sementara ada 16 titik yang berada diluar kawasan.

Lebih lanjut AKP Ridwan menerangkan barang bukti yang disita dari saksi Sahudin. Berupa, 1 (Satu) lembar foto alat berat berwarna kuning merk Komatsu dan tulisan FE 62 serta di bagian samping body excavator terdapat tulisan PC 200.
Kemudian 1 ( (Satu) lembar foto yang terdapat foto bekas kegiatan penggusuran lahan menggunakan alat berat, 1 (Satu) lembar foto pohon tumbang akibat dari kegiatan penggusuran dengan alat berat, 1 (Satu) lembar foto jalan akibat kegiatan penggusuran dengan menggunakan alat berat.
Selain itu, barang bukti yang disita dari saksi Syamsul Bachri yakni, 1 (Satu ) lembar gambar sketsa kasar dan didalam gambar tersebut terdapat nama nama Hapi, Asyad, Durasi, Hamid, Emong , David Jenaru.
Sementara barang bukti yang disita dari saksi Ch Mudasih yakni, 1 (Satu ) jepitan surat permohonan informasi terkait bidang terindikasi dalam kawasan hutan dengan nomor IP.02.03/1048-53.15/VII/2021, tanggal 30 Juli 2021 yang telah dilegalisir, 1 (Satu ) jepitan surat permohonan informasi terkait bidang terindikasi dalam kawasan hutan dengan nomor IP.02.03/1048-53.15/VII/2021, tanggal 30 Juli 2021 yang telah dilegalisir, 1 (Satu ) lembar buku expedis yang berisi tembusan yang dikirim kepada saudara Sutrisno selaku pemohon dan ditandatangani oleh saudara Fransiskus Samur sebagai penerima yang telah dilegalisir.
Dan yang terakhir barang bukti yang disita dari saksi Maksimus Roni yakni, 1 (Satu) unit alat berat jenis exafator merek Komatsu warna kuning dengan tipe PC 200-81, 1 (Satu) buah kunci kontak warna silver berukir angka 787.
Kasus ini mencuat adanya laporan dari IW Dengan nomor laporan Polisi: A/309/XI/2022/SPKT/Tes Mabar/Polda NTT, tanggal 22 November 2022.
Kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi yakni Timotius Jesi Wulga, Vinsesius Taso, Yoga Pratama, Syamsul Bachri, Maxsimus Roni, CH. Mudasih, Fransiskus Samur, Belasius Bio, Sutrisno, Imran, Isyak Wahyudin, Rioantariksa, Sandes, Jamaluddin, Madi Sanjaya, Muhammad Suud, Abdul Hamid, Sahudin Ahmad, Ridwan, dan Syarifudin.***