DAERAH  

BPHN MENGASUH, PBH Peradi Ruteng Bekali Siswa SMK 1 Poco Ranaka dengan Ilmu Hukum

Silvianus Hardu SH, MH dan Ana Margareta Lewat, SH saat Memberikan Sosialisasi Penyuluhan Hukum di SMK 1 Poco Ranaka, Manggarai Timur. Foto: Aristo

Petanttnews.com- PBH atau Pusat Bantuan Hukum, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Ruteng, menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi nilai Pancasila bagi ratusan siswa di SMK 1 Poco Ranaka Manggarai Timur, NTT, Selasa 28 Maret 2023.

Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Nomor: PHN. 5-HN.04.05-02.

Melalui Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, untuk menugaskan seluruh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) untuk melaksanakan kegiatan “BPHN Mengasuh“. Kegiatan BPHN MENGASUH, diberikan kepada Siswa tingkat dasar, SMP, SMA/SMK.

Pantauan media ini, tercatat dari tanggal 20 Maret 2023, PBH Peradi Ruteng telah mengunjungi 8 Sekolah dengan melibatkan ribuan siswa.

PBH
Siswa SMK 1 Poco Ranaka, Manggarai Timur Sedang Mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum dari PBH Peradi Ruteng. Foto: Aristo

Hal itu didasari mengingat data BPHN Pusat, maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini sebagai pelajar/siswa. Sebagai komitmen, melalui PBH Peradi cabang Ruteng terus genjar sosaliasi hukum hingga 14 April 2023 mendatang.

“Kegiatan PBH Peradi Ruteng sebelumnya, di SMK Sadar Wisata Ruteng, SMK Swakarsa Ruteng, SMK Karya Ruteng, SMK Restorasi Timung, SMKN 1 Satar Mese, SMKN 11 Ruteng”, kata Silvianus Hardu, SH, MH, saat penyuluhan hukum di SMK 1 Poco Ranaka, Manggarai Timur, Selasa 28 Maret 2023.

Menurut Silvianus, “PBH Peradi Ruteng bekerjasama dengan BPHN Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan penyuluhan hukum bagi anak atau pelajar bermaksud untuk bersinergis, menjamin masa depan anak agar terhindar dari masalah hukum”, kata Sil.

Silvianus menjelaskan harus ada kerja kolaborasi. Kerja kolaborasi itu, melibatkan semua pihak. Dari keluarga, sekolah dan masyarakat. Sebab katanya masa depan bangsa ada di generasi sekarang. Karena itu, pencerahan ilmu hukum sebagai bentuk tindakan pencegahan dan penyadaran agar anak bisa memahami langkah dan proses ketika menghadapi masalah hukum

“Kerja kolaborasi itu, dengan memberikan bekal ilmu hukum. Tentunya, berharap siswa terhindar dari masalah hukum. Misalkan kasus tawuran, kekerasaan anak, kasus pelecehan dan bullying”, lanjutnya.

Saat yang sama Sil juga menjelaskan, tahapan dan mekanisme ketika anak tersangkut dalam proses hukum. Baik sebagai pelaku, korban dan saksi. Disisi lain Ia mengajak agar siswa tidak boleh bungkam ketika menjadi korban dalam kasus kekerasaan seksual.

“Anak-anak tidak perlu takut ketika menghadapi masalah hukum”, ungkapnya dihadapan siswa.

PBH
PBH Peradi Ruteng, Foto bersama dengan Siswa SMK 1 Poco Ranaka, Manggarai Timur, NTT. Foto: Aristo

Sementara itu, Ana Margareta Lewar SH membekali siswa SMK 1 Poco Ranaka dengan pengetahuan Pancasila. Melalui dialog interaktif, siswa diajak untuk menghafalkan kembali bunyi Pancasila.

“Cara untuk menghindar dari persoalan hukum dengan memahami ilmu-ilmu dasar yaitu pengetahuan Pancasila”, ujarnya.

Dalam pemutaran Vidio dan dialog interaktif, siswa diajak untuk memahami cara berprilaku yang baik dengan menghormati norma-norma Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Tidak hanya memahami nilai Pancasila, tetapi mempraktekannya mulai dari sekolah, keluarga dan masyarakat”, jelasnya.

Sementara itu, Yulianus G. Nahas menyampaikan terimakasih atas kegiatan BPHN MENGASUH. Dirinya berharap usai mendapat pencerahan hukum, Siswa lebih berani, melakukan perlawanan ketika menghadapi persoalan hukum.

“Mewakili Kepala Sekolah, kami menyampaikan terimakasih. Dengan sosilasi penyuluhan hukum, kami berharap siswa mencerna dan memahami dengan baik dapat melakukan tindakan preventif atau perlawanan ketika mendapat kekerasan”, tuturnya.***