Petanttnews.com- Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Ruteng, kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Pancasila bagi ratusan siswa/i MTS Amanah Ruteng, Manggarai, NTT, Jalan Bengawan Satartacik, Senin 03/04/23).
Kegiatan yang bernama “BPHN MENGASUH”, merupakan kegiatan kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Melalui surat Kementrian Nomor: PHN. 5-HN.04.05-02. menugaskan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, untuk menugaskan seluruh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) untuk melaksanakan kegiatan “BPHN Mengasuh”.
Kegiatan BPHN MENGASUH di MTS Amanah Ruteng mengangkat tema” Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari”.

“Sehubungan dengan maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini sebagai pelajar/siswa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Republik Indonesia, menyelenggarakan program kegiatan “BPHN Mengasuh”. Kegiatan ini digelar seluruh Indonesia”, kata Roderik Imran, Senin 3 Maret 2023.
Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan kegiatan serentak seluruh Indonesia, dimana menurutnya, kasus anak berhadapan hukum, baik sebagai pelaku, korban, dan saksi, terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Kasus anak sangat meningkat, karena itu salah satu cara pencegahannya dan tindakan preventif adalah melalui penyuluhan hukum dan nilai Pancasila”, jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus yang sering terjadi pada anak adalah, kasus pencurian, tawuran, kasus perundungan atau bullying, kasus pembunuhan, dan kekerasaan seksual.
Karena itu, ruang sekolah adalah ruang yang tepat untuk melakukan pencerahan hukum. Sehingga, anak disadari dan memahami dampak dan sangsi hukum ketika melakukan tindakan pindana.
Dijelaskan oleh Roderik, kategori anak dibawah umur adalah anak yang berumur usia 0 tahun dan usia dibawah 18 tahun. Dalam litigasi kasus yang melibatkan anak, perlakuan berbeda terhadap anak dengan orang dewasa. Itu dikarenakan demi kepentingan psikis dan masa depan anak. Dalam hal pendampingan dan persidangan itu berdeda dengan orang dewasa pula.
Karena itu Ia berharap, dengan kegiatan ini siswa/i diharapan memahami langkah untuk menghindari persoalan-persoalan hukum. Selain itu katanya, pemahaman nilai Pancasila untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari baik di Keluarga, lingkungan Sekolah dan Masyarakat.

Sementara itu Kepala Sekola MTS Amanah Ruteng Mansur Amriatul, S.Pd menjelaskan, kegiatan BPHN MENGASUH memberikan kontribusi Bagi Lembaga Sekolah. Sosialisasi penyuluhan hukum menambah wawasan pengetahuan siswa. Sehingga mereka bisa memilah dan menghindar dari penyimpangan sosial.
“Media sosial sangat berpengaruh dengan perilaku dan perkembangan anak. Karena itu, kegiatan BPHN MENGASUH, sangat membantu”, lanjut kepsek MTS Amanah Ruteng itu.
Iyapun berharap kedepan ada kegiatan lanjutan sehingga bersinergis. Karena selama ini kami rutin melakukan kerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Manggarai.***