Petanttnews.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Jakarta Barat bekerjasama dengan kampus Bina Nusantara Universitas, menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII bagi 229 Calon Advokat, Sabtu, (6/5/23).
PKPA Angkatan ke VIII ini, dilaksanakan di Universitas Bina Nusantara Kampus Kijang, Jalan Kemanggisan Ilir III No. 45, Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, secara Hibrid dari tanggal 1 April 2023 Sampai 7 Mei 2023. Dalam PKPA ini menampilkan materi tentang Bantuan Hukum Pro Bono.
Suhendra Asido Hutabarat SH, MH selaku Ketua PBH Pusat sekaligus Ketua DPC Peradi Jakarta Barat meminta Erlan Yusran, SH, MH untuk membawakan Materi. Hal itu tertuang dalam surat panitia no:066/PERADI.DPC.JAK.BAR/IV/2023, Jakarta, 18 April 2023.

Erlan Yusran, SH, MH, dalam kegiatan tersebut menjelaskan pentingnya Calon advokat memahami Ilmu hukum, khususnya terkait Bantuan Hukum Pro Bono.

Menurut Erlan, Sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 22 Ayat 1 Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
“Bantuan Hukum Pro Bono, adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium, meliputi pemberitaan konsultasi hukum, menyatakan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu”, kata Erlan Yusran saat memberikan materi via zoom Sabtu, 6 Mei 2023.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan pencari keadilan adalah orang atau perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.
Menurut Erlan, “pelaksanaan Pro Bono tunduk kepada kode etik Advokat dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pemberian Pro Bono pun tidak terbatas di dalam ruang sidang atau pengadilan tetapi juga diluar pengadilan” jelasnya.
Lebih Lanjut, Erlan Yusran menjelaskan sesuai dengan PP Nomor 83 tahun 2023, dan Keputusan DPN Peradi Nomor Kep.016/Peradi/DPN/V/2009 Serta Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma.

Ia juga menjelaskan bahwa Peradi memberikan perhatian khusus terhadap Bantuan Hukum sebagaimana keputusan DPN Peradi No:Kep.016/Peradi/DPN/V/2009 tentang Pembentukan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Karena itu, Ia berharap Calon Advokat tentu harus memahami betul Esensial dari Materi Bantuan Hukum Pro Brono. Hal ini juga membentuk karakter dan sikap Calon Advokat pada saat memberikan jasa bantuan hukum.
“Materi Bantuan Hukum ini, memberikan bekal bagi calon advokat dalam melayani jasa bantuan hukum secara cuma-cuma. Karakter yang dimaksud Calon advokat mencapai keunggulan pribadi dengan sikap integritas, semangat siap sedia, baik dalam pola pikir, sikap dan tingkah laku”, pungkasnya.***