DAERAH  

Warga Karot Tadong, Amankan Tanah Ulayat dari Pengklaiman Sepihak Kemenkumham RI 

Petanttnews.com- Ratusan warga adat Karot Tadong, kelurahan Tadong, Langke Rembong, mengamankan tanah ulayatnya yang berlokasi di penjara lama, pusat kota Ruteng, di Mbaumuku, Kelurahan Mbaumuku, Langke Rembong.

Warga Karot Tadong, dari rumah adat Tambor Tadong, melakukan aksi pengamanan ini berupa pemasangan papan plang kepemilikan.

Pemasangan papan plang ini bentuk tanda kepemilikan tanah oleh warga adat Tambor Tadong Karot berdasarkan hak ulayat.

Selain itu, aksi ini buntut respon pengklaiman sepihak dari Kementrian Hukum dan HAM RI wilayah Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham), dalam hal ini Rumah Tahanan Negara kelas 11B Ruteng.

“Kami warga adat Tambor Tadong mendatangi lokasi ini, sebagai bentuk bahwa Tanah ini milik kami sebagai tanah ulayat dari Tambor Tadong”, kata Hendrikus Jemahi, sebagai juru bicara warga adat Tambor Tadong Karot, Senin (27/05/24) siang.

Hendrikus mengatakan sejak kepemimpinan Raja Ngambut hingga Bupati sekarang, belum ada penyerahan dari pihak adat Tambor Tadong ke Pihak Kemenkumham.

Ia menyebut, sudah pernah dilakukan mediasi oleh Pemda Manggarai sebagai mediator, namun tidak ada titik terang.

“Tidak ada penyerahan ke Pihak Kemenkumham dari warga adat Tambor Tadong Karot sebagai hak ulayat. Dari bupati Anton Bagul, Bupati Kris Rotok dan Bupati Heri sudah dilakukan mediasi tapi tidak ada kejelasan,” katanya.

Hendrikus mengatakan, tanah yang berada di lokasi penjara lama merupakan murni tanah ulayat atau Lingko Tambor Karot, dengan nama Lingko Werwiko. Dengan Lodok berlokasi di pohon Bringin Kantor Bupati Manggarai, sesuai peta pembagian hukum adat Manggarai.

Kata hendrikus bahwa ada bukti sejarah sebagai jejak tanah ulayat warga adat. “Di belakang lokasi penjara lama ada tanaman kopi yang dijaga oleh warga adat Karot Tadong. Itu salah satu bukti. Masih ada bukti lain, nanti kami akan buka semua,” lanjut Hendrikus.

Karena itu, Hendrikus mempertanyakan pihak Kemenkumhan Wilayah NTT, yang dengan sengaja menggunakan fasilitas untuk kepentingan mereka.

“Dari setiap pergantian kepala Lapas, kali ini kepala lapas baru memasang Plang Kepemilikan. Apa dasar hukumnya,” tanya Hendrikus.

Senada dengan Hendrikus, Lois Selama selaku warga adat Karot Tambor Tadong meminta kepada Pihak Kemenkumham RI wilayah NTT, untuk tidak mempergunakan lokasi tanah tersebut. Sebab menurutnya sebagian orang, sudah mengontrak untuk kepentingan pribadi.

“Tidak boleh melakukan aktivitas apapun diatas lahan itu. Saya mendengar dan melihat di lokasi ini ada pihak yang sudah mengontrak,” kata lois.

Sebagai Informasi, Ratusan Warga Adat Tambor Tadong Karot yang hadir di lokasi Tanah penjara lama bersama Tua Teno Hendrikus Ceha, dan Yus Mbawar sebagai Tua Golo. Dan rencananya, jika belum ada kejelasan, pihak adat Tambor Karot akan melakukan pagar keliling di lokasi tersebut.

Media kami mencoba menghubungi Kepala Rutan Kelas 11B Ruteng, namun belum bisa dikonfirmasi. ***