DAERAH  

Pegawai DP2KB Manggarai Mabuk Saat Jam Kantor

DP2KB Manggarai
Foto: Ilustrasi.

Petanttnews.com-  Sejumlah pegawai di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, diduga mengonsumsi minuman keras jenis sopi hingga mabuk pada saat jam kantor, Jumat siang, 24 Oktober 2025.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku melihat langsung beberapa pegawai, termasuk Sekretaris Dinas dan Kepala Sub Bagian (Kasubag), sedang menenggak minuman keras di salah satu ruangan kantor.

“Ka’e (kaka) main ke kantor DP2KB, barusan tadi saya liat sejumlah pegawai termasuk Sekertaris dan Kasubag sedang mengonsumsi miras di salah satu ruangan yang dijadikan dapur, di sana mereka jadikan sarang mabuk-mabukan,” kata sumber itu.

Menurutnya, perilaku serupa kerap dilakukan oleh beberapa pegawai di dinas tersebut saat jam kerja berlangsung.

“Mereka minum di ruangan belakang ka’e (kaka), tapi mungkin jam begini mereka sudah bubar,” lanjutnya.

Mendapat laporan tersebut, media ini kemudian mendatangi kantor DP2KB untuk memastikan kebenaran informasi itu. Setibanya di lokasi, di pintu masuk kantor, para wartawan menemukan dua pegawai tengah berkaraoke sambil memegang mikrofon.

Ketika ditanya keberadaan Kepala Dinas, salah satu pegawai laki-laki menyebut pimpinannya sedang berada di luar daerah.

“Ibu Kadis tidak ada, beliau sedang bertugas ke luar daerah,” ujarnya.

Tak lama kemudian, Sekretaris Dinas DP2KB, Siprianus Bura, memanggil wartawan ke ruang kerjanya. Ia membantah tudingan bahwa dirinya dan sejumlah pegawai mengonsumsi minuman keras di kantor.

“Informasi itu tidak benar, kami baru saja habis olahraga, karena setiap hari Jumat kami olahraga,” kata Sekretaris Sipri singkat.

Namun, dari hasil pantauan wartawan, tercium aroma alkohol dan tampak raut wajah merah pada beberapa pegawai, yang diduga baru saja mengonsumsi minuman keras.

Seusai pertemuan dengan Sekretaris Dinas, salah satu pegawai lainnya mendatangi wartawan di area parkiran kantor. Ia membenarkan adanya kegiatan minum alkohol, namun menyebut hal itu dilakukan sebagai bentuk syukuran.

“Memang kami minum. Tetapi, kami minum syukuran kami lulus PPPK dan ditempatkan di dinas ini (DP2KB),” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengonsumsi minuman keras di lingkungan kerja maupun saat jam kerja berlangsung. Ketentuan ini diatur dalam peraturan disiplin pegawai yang berlaku secara nasional.