DAERAH  

Polres Manggarai Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Polisi Aniaya Warga Pitak

Polres Manggarai
Wakapolres Manggarai Kompol Mei Carles Sitepu (Kanan) bersama Kasat Reskrim Manggarai AKP Donatus Sare saat memberikan konfrensi pers penetapan tersangka kasus penganiayaan warga pitak oleh polisi.

Petanttnews.com- Polres Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur, disebut tengah melakukan pendekatan dengan keluarga korban penganiayaan asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggotanya pada September lalu.

Langkah tersebut dilakukan dengan harapan agar kasus penganiayaan terhadap korban Claudius Aprilianus Sot (23) atau yang akrab disapa Odi bisa diselesaikan melalui jalur restorative justice atau perdamaian kekeluargaan.

Informasi yang diperoleh keluarga korban membenarkan bahwa memang ada upaya pendekatan dari pihak kepolisian, baik secara institusi maupun melalui orang ketiga.

Bahkan, orangtua salah satu oknum Polantas asal Kecamatan Reok yang diduga sebagai pelaku juga turut melakukan pendekatan serupa.

“Mereka memang sudah datang ke sini mau minta damai termasuk orangtua pelaku yang dari Reo, anaknya itu Polantas. Dia pernah hubungi saya minta urus secara damai,” kata Marianus Sot, ayah korban, di kediamannya di Pitak, Langke Rembong, yang dikutip dari portal berita Voxntt, Sabtu 1 November 2025.

“Mereka juga pernah datang ke rumah melalui jalur orang ketiga, datang secara adat untuk minta damai,” tambahnya.

Meski demikian, Marianus menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai upaya damai bukan hanya ditentukan oleh dirinya dan istri, tetapi juga oleh keluarga besar serta pihak-pihak yang peduli terhadap kasus ini.

Di tengah proses tersebut, kondisi korban diketahui masih belum sepenuhnya pulih. Pipi kanan Odi masih memar, rahang kiri terasa ngilu, giginya retak, dan bagian punggung masih terasa sakit.

“Kalau makan masih susah karena rahang kiri sakit, terpaksa pelan-pelan kunyah pakai rahang kanan,” ujar Odi.

Polres Manggarai: Upaya Perdamaian Sesuai Mekanisme Hukum

Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, membenarkan adanya upaya pendekatan antara pihak kepolisian dan keluarga korban. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam mekanisme restorative justice.

“Upaya yang kami lakukan itu untuk tujuan pemulihan hubungan baik. Langkah perdamaian ini juga merupakan perintah undang-undang, tidak semua bisa diselesaikan melalui pidana, selagi ada niat baik ya ada proses yang harus kita tempuh,” kata Donatus.

Ia menegaskan, proses restorative justice tidak dimaksudkan untuk melindungi pelaku, melainkan menghormati tahapan hukum yang berlaku.

“Upaya perdamaian ini juga merupakan salah satu tahapan hukum, kita ikuti alur itu,” ucapnya.

Menurut Donatus, keputusan damai tetap bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Sementara itu, para tersangka yang terdiri dari empat anggota polisi dan dua pegawai harian lepas masih menjalani masa penahanan.

“Kami tidak sedang menutupi ini, semuanya terbuka. Bahkan saat kejadian awal kami langsung identifikasi dan menetapkan para tersangkanya,” tegas Donatus.

Keluarga Korban Minta Perhatian pada Pemulihan dan Trauma

Meski menerima pendekatan damai, keluarga korban berharap langkah ini tidak berhenti pada simbol kekeluargaan semata. Marianus meminta agar kepolisian juga memperhatikan pemulihan fisik dan psikologis korban.

“Odi ini harus di-CT Scan lagi di Labuan Bajo untuk memeriksa kembali kondisi, khususnya pada bagian-bagian yang menjadi sasaran pukulan,” katanya.

Ia menambahkan, perdamaian yang sedang diinisiasi Polres Manggarai seharusnya menjadi momen reflektif bagi kepolisian untuk memperbaiki perilaku dan hubungan dengan masyarakat.

“Langkah damai yang diinisiasi Polres Manggarai ini jangan berhenti sampai pada pendekatan kekeluargaan saja atau istilah Manggarai ‘Wunis Peheng’, tetapi berlanjut sampai pada perhatian mereka terhadap korban,” ujarnya.

“Paling penting juga, langkah yang sedang ditempuh ini dapat menjadi momen berarti bagi kepolisian, tidak hanya soal pemulihan hubungan, tetapi juga berdampak ke depan pada perubahan perilaku polisi. Jangan sampai ada Odi yang lain lagi setelah ini,” tegas Marianus.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Donatus Sare menambahkan bahwa berkas perkara penganiayaan tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih berada dalam tahap P-19, atau pengembalian berkas untuk dilengkapi.

“Belum dilimpahkan, masih P-19, kami sedang lengkapi beberapa petunjuk dari Kejaksaan,” jelasnya.

Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya perdamaian yang kini tengah ditempuh kedua pihak.***