Petanttnews.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Asisten Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dugaan suap yang menyeret sejumlah oknum jaksa dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan di sejumlah media yang menyoroti dugaan suap dalam penanganan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTT sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal terhadap aparatur kejaksaan.
“Pemeriksaan internal dan klarifikasi dilakukan terhadap sejumlah nama yang disebutkan dalam pemberitaan dugaan suap dalam penerbitan SP3 kasus pengadaan bawang merah. Proses ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui sarana virtual,” ujar Putu Cakra Ari Perwira.
Adapun pihak-pihak yang diperiksa antara lain Leonardo K. Da Silva, S.H., M.H., Willy Brodus Harum, S.H., M.H., Herman Ngana, Gregorius L.A. Abdimun, Ami Kristanto, Livinus Vitalis Livens Turuk, dan Marianus Dagur.
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan langsung di Kejaksaan Negeri Manggarai, sedangkan dua pihak lainnya, yaitu Fauzi, S.H., M.H., dan Ronald Kefi Nefa Bureni, S.H., diperiksa secara daring melalui zoom meeting.
Selain itu, Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A. juga dijadwalkan memberikan keterangan pada Rabu, 12 November 2025. Namun, karena sedang menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank NTT di Kupang, pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan ulang pada Kamis, 13 November 2025 di Kejati NTT.
Menurut Putu Cakra, seluruh kegiatan pemeriksaan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi NTT dalam memastikan seluruh jajarannya menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Hasil dari pemeriksaan dan klarifikasi akan dianalisis serta disimpulkan lebih lanjut oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT. Kami menghimbau semua pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi terhadap substansi perkara sebelum adanya hasil resmi,” tegasnya.
Sumber: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H.





















