DAERAH  

DPD PSI Manggarai Usul Penataan Ulang Dapil, Dari Empat Menjadi Lima

DPD PSI Manggarai
Ketua DPD PSI Manggarai Fransiskus Ramli Boy Koyu menerima kunjungan Bawaslu Manggarai dan KPU Manggarai di Sekretariat DPD PSI Manggarai, Nekang, Rabu (19/11/2025).

Petanttnews.com, Ruteng- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Manggarai, menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, di Sekretariat DPD PSI Manggarai, Nekang, Rabu (19/11/2025).

Kunjungan KPUD dan Bawaslu Kabupaten Manggarai, diterima secara resmi oleh Ketua DPD PSI Manggarai, Fransiskus Ramli Boy Koyu, bersama jajaran pengurus partai.

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog penting menjelang persiapan tahapan Pemilu 2029. Dalam kesempatan ini, DPD PSI Manggarai menyampaikan sejumlah catatan strategis, terkait pemetaan dan evaluasi daerah pemilihan di Kabupaten Manggarai.

Di hadapan para komisioner KPUD dan Bawaslu, PSI Manggarai menyampaikan gagasan strategis yang dinilai penting untuk memperbaiki proporsionalitas politik di Kabupaten Manggarai. Salah satu poin utama yang di dorong adalah evaluasi terhadap pemetaan daerah pemilihan.

PSI Manggarai merekomendasikan agar jumlah dapil dikembalikan menjadi lima, sebagaimana pembagian sebelumnya. Menurutnya, penataan dapil saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial dan politik masyarakat di tingkat bawah.

Ia menegaskan bahwa wilayah Wae Ri’i semestinya dipisahkan dari dapil Langke Rembong, sementara Rahong Utara seharusnya tidak lagi digabungkan dengan Ruteng dan Lelak. Kedua wilayah itu dinilai memiliki karakter dan kesamaan aspirasi yang kuat sehingga lebih tepat bila dipetakan ke dalam satu dapil tersendiri.

“Wae Ri’i dan Rahong Utara seharusnya berdiri sebagai satu dapil. Ini bukan hanya soal teknis pembagian wilayah, tetapi tentang keadilan representasi dan memastikan suara arus bawah benar-benar tersampaikan,” tegas Ketua DPD PSI Manggarai, Fransiskus Ramli Boy Koyu, Rabu (19/11/2025).

Menurut Boy Koyu, pembagian empat dapil tersebut masih menyisakan persoalan representasi, terutama bagi masyarakat Wae Ri’i dan Rahong Utara. Kedua wilayah itu dinilai kerap kehilangan figur keterwakilan murni dalam kontestasi politik.

“Jika merujuk pada kenyataan di lapangan, suara Wae Ri’i dan Rahong Utara hampir tidak memiliki keterwakilan murni. Ini menjadi catatan penting agar struktur dapil dievaluasi kembali,” tegasnya.

Menurut Boy, kehilangan keterwakilan murni Wae Ri’i dan Rahong Utara memutus aspirasi dari bawah. Padahal begitu banyak persoalan yang harus disikapi. Luas wilayah dan jumlah penduduk Rahong Utara, Wae Ri’i, harusnya menjadi satu dapil.

“Ini bukan soal urusan penyelenggara saja, tetapi partai politik merekap arus bawah. Wae Rii dan Rahong Utara dengan luas wilayah harusnya memiliki keterwakilan murni sehingga suara arus bawah dapat didengar,” jelasnya.

DPD PSI Manggarai berharap, rekomendasi tersebut dapat menjadi masukan bagi penyelenggara pemilu dalam merumuskan peta politik yang lebih berkeadilan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen DPD PSI Manggarai sebagai partai yang berani mendorong perubahan struktural demi kepentingan masyarakat luas.

Menanggapi rekomendasi DPD PSI Manggarai terkait evaluasi pemetaan daerah pemilihan, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah, memberikan pandangan yang menegaskan pentingnya keadilan representasi bagi setiap wilayah di Manggarai.

Ia menyampaikan bahwa persoalan keterwakilan politik tidak hanya bergantung pada struktur dapil, tetapi juga berkaitan erat dengan persepsi masyarakat terhadap representasi kewilayahan berbasis kecamatan.

Dalam penjelasannya, Alfan menyoroti fakta bahwa beberapa kecamatan tidak memiliki wakil di DPRD Manggarai hasil Pemilu 2024. Hal itu dinilainya sebagai indikator perlunya perubahan komposisi dapil ke depan.

“Oleh masyarakat menilai representasi juga adalah kewilayahan berbasis kecamatan. Harus diakui bahwa hasil Pemilu 2024 kemarin, representasi wakil rakyat dari wilayah Rahong Utara dan Wae Ri’i tidak ada. Sehingga hemat kami perlu ada perubahan dapil ke depan. Tentu saja mekanisme dimainkan oleh teman-teman KPU,” jelas Alfan, saat ditemui di Kantor Sekretariat PAN, Kamis (20/11/2025).

Ia kemudian menegaskan kembali prinsip dasar pemilu yang menempatkan dapil sebagai instrumen utama representasi rakyat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tetapi jika kita mengacu pada prinsip demokrasi adalah representasi, maka representasi selain dapil, bahwa sesuai UU representasi dalam pemilu adalah dapil karena harus diatur dalam daerah pemilihan, kita juga tidak mengabaikan fakta di masyarakat bahwa representasi itu juga kewilayahan kecamatan,” ujarnya.

Alfan turut menguraikan kondisi aktual yang ia sebut sebagai fakta penting untuk dipertimbangkan dalam penyusunan dapil ke depan.

“Faktanya dari 12 kecamatan di Manggarai, kecamatan yang tidak ada keterwakilan DPRD adalah Rahong Utara dan Wae Ri’i. Yang dulunya adalah satu dapil di Pemilu 2019. Sehingga menurut hemat kami juga itu perlu menjadi perhatian dan sama-sama mengusul ada perubahan ke depan.” tegasnya.

Sementara itu, Heri Harun Komisioner KPUD Manggarai menanggapi dinamika usulan perubahan daerah pemilihan yang mulai dibicarakan sejumlah partai politik jelang Pemilu 2027. Ia menegaskan bahwa pembahasan dapil masih terlalu dini karena harus menunggu tahapan resmi pemilu dimulai.

“Memang kalau bicara dapil ini terlalu dini, kenapa saya katakan demikian, karena ada proses tahapan 2027 ketika gong pemilu sudah dimulai kita akan membahas tahapan-tahapan itu. Tapi tidak apa-apa, karena dari awal ada dinamika seperti ini hemat saya tidak ada soal. Karena memang di penataan dapil ini ada mekanismenya. Ada 7 prinsip penataan dapil yang harus kita ikuti betul. Lalu dari 7 prinsip ini, di antaranya kesinambungan, koesifitas lalu proporsionalitas, lalu ada berkelanjutan dengan pemilu, sebelumnya,” jelas Heri saat ditemui di Kantor Sekretariat PAN, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan bahwa KPU tetap bekerja sesuai aturan dan membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses penataan dapil.

“KPU akan melakukan banyak hal ke sana. Pertama itu melalui uji publik. Dalam uji publik ini ada partai politik, Bawaslu, tokoh masyarakat, media massa, itu banyak hal yang disampaikan,” ungkap Heri.

Heri juga mengingatkan bahwa dalam Pemilu 2024, KPU Manggarai telah mengirimkan dua skema usulan dapil.

“Di tahun 2024 kemarin, hasil uji publik kami tetap mengirimkan dua usulan 4 dan 5. Memang dapil ini, KPU Kabupaten bukan menetapkan tapi mengusulkan ke atas,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap usulan dari partai politik tetap akan ditindaklanjuti oleh KPU sesuai mekanisme.

“Tetapi tentu kami dari sisi mekanisme kalaupun ada usulan dari partai kami akan tindaklanjuti. Tentu ada mekanisme, ada tanggapan masyarakat di situlah ruang. Saya mencoba meresum, tahun 2019 hasil uji publik banyak usulan 4 dan 5. Tapi saat itu partai politik berargumen bahwa, siapapun dan berapapun jumlah dapil kami akan terima. Sehingga ketika KPU RI mengeluarkan kami menetapkan. Yang menentukan dari atas. Sehingga berkaitan dengan dapil, kemarin ada usulan kita akan berproses nanti”, pungkasnya.***