Ayah di Ruteng Terjebak Dugaan Penipuan BNI Life, Anak Gagal Kuliah

BNI Life
Foto: Ils.

Petanttnews.com- Warga Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT, Blasius Kon, mengaku menjadi korban dugaan penipuan produk tabungan pendidikan milik PT BNI Life Insurance.

Blasius, pemegang polis BNI Life dengan nomor BSTP9200143500, menceritakan awal mula kejadian pada September 2020. Saat itu Ia mendatangi BNI KCP Ruteng untuk membuka tabungan berjangka lima tahun sebagai persiapan biaya kuliah anaknya. Petugas bank kemudian mengarahkannya ke loket BNI Life yang berada dalam ruangan yang sama.

Blasius menceritakan pihak BNI Life menawarkan produk tabungan pendidikan dengan masa menabung lima tahun. Ia pun langsung membayar premi pertama sebesar Rp6 juta secara tunai tanpa menerima polis pada hari itu.

“Saya setuju dan langsung setor enam juta di awal. Mereka bilang di situ lebih bagus kalau mau nabung,” ujarnya.

Setelah empat tahun rutin membayar premi sebesar Rp6 juta per tahun, Blasius terkejut ketika mendapati masa polis miliknya berubah menjadi 10 tahun. Tidak hanya itu, Ia juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan pada salinan dokumen polis.

Blasius menegaskan bahwa Ia tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait perubahan masa polis tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa rekeningnya sempat didebit secara sepihak tanpa persetujuannya.

“Saya kaget waktu polis muncul sudah berubah menjadi 10 tahun. Selain itu ada tanda tangan palsu dalam kopian dokumen,” tegasnya.

Merasa dirugikan, Blasius mendatangi kantor BNI Life di Ruteng untuk menghentikan keikutsertaannya. Pengajuan penghentian diterima secara lisan, namun tidak pernah ditindaklanjuti. Ia bahkan diminta mengurus ke kantor pusat BNI Life di Jakarta, permintaan yang ditolaknya.

“Kenapa saya harus ke Jakarta? KCP Ruteng juga harus bertanggung jawab,” jelas Blasius.

Pada Juni 2024, manajer BNI Life wilayah Flores, Christin, sempat bertemu Blasius dan kuasa hukumnya. Mereka bersepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun hingga kini tak ada realisasi.

Anak Batal Kuliah

Dari total setoran empat tahun senilai Rp24 juta, Blasius baru menerima pengembalian Rp9 juta. Akibatnya, anaknya gagal berangkat kuliah tahun ini.

“Anak saya sampai tidak kuliah karena penipuan itu. Sumber dananya hanya dari tabungan itu,” kata Blasius.

Oktavianus mengaku kecewa berat. Ia bahkan sempat meminta uang ke ayahnya untuk pergi ke Bali, namun tidak terpenuhi karena dananya tertahan.

“Kecewa om. Saya sudah di Bali, tapi Bapa bilang uang masih di BNI Life,” ujarnya.

Laporan Polisi Belum Berproses

Blasius telah melapor ke SPKT Polres Manggarai pada 6 Maret 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor DUMAS/42/III/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT dan telah diteruskan ke Unit Tipidter. Namun pemeriksaan belum berjalan karena pihak BNI Life tidak memenuhi panggilan polisi.

“Sudah dua kali kami panggil pihak BNI Life, tetapi mereka tidak datang. Katanya menunggu tim legal dari Jakarta,” ujar mantan Kanit Tipidter Polres Manggarai, Fandi.

Kuasa hukum Blasius, Vitus Modestus Lugar, menilai ada dugaan pemalsuan dokumen yang dapat diproses secara pidana.

“Dokumen yang ditunjukkan ke kami patut diduga diedit. Itu bisa ditempuh secara pidana,” ucapnya.

Ia berencana meminta pemanggilan ulang terhadap pihak BNI Life kepada Kanit Tipidter yang baru.

Respons BNI Life

Wartawan mencoba meminta keterangan dari BNI KCP Ruteng, namun belum berhasil menemui kepala kantor. Dari informasi yang diperoleh, kasus tersebut disebut telah diteruskan ke kantor pusat BNI Life untuk diverifikasi.

Widya, Koordinator BNI Life wilayah Flores, saat dihubungi, menjelaskan bahwa produk yang diikuti Blasius memiliki masa pendebetan lima tahun dengan masa pencairan 10 tahun.

“Semua ketentuan tertulis jelas dalam buku polis. Uangnya tidak hilang, hanya cair setelah 10 tahun,” jelasnya.

Ia mengatakan sisa dana Rp15 juta akan dikembalikan setelah masa tempo. Penjelasan itu membuat Blasius geram karena dianggap menutupi dugaan penipuan. “Itu hanya alasan. Kesepakatan awal lima tahun karena saya butuh untuk biaya kuliah anak,” katanya.

DPRD dan Akademisi Desak Polisi Bertindak

Anggota DPRD Manggarai, Leksi Armanjaya, mendesak polisi mendalami kasus tersebut.

“Jika BNI Life mau selesaikan secara kekeluargaan, ya kembalikan saja uang nasabah,” tegasnya.

Ia meminta dugaan pemalsuan dokumen segera diproses secara pidana. Praktisi hukum di Jakarta, Edi Hardum, memberikan pandangan senada.

“Kita takut ada korban lain. Jika terbukti, langsung tetapkan tersangka,” katanya.

Pengamat hukum dan demokrasi Manggarai, Agus Kabur, menilai kasus ini merupakan bentuk kejahatan yang menghalangi hak pendidikan anak. “Ini kejahatan kemanusiaan. Polisi harus segera bertindak,” pungkasnya.***