Disdukcapil Manggarai Disomasi, Dugaan Manipulasi Data

Disdukcapil Manggarai
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai. Foto: Aristo/Petanttnews.com

Petanttnews.com, Ruteng- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai, mendapat somasi dari Victoria Patiati De Wanggut, Warga Tenda Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 3 februari 2025.

Victoria Patiati De Wanggut keberatan dengan pelayanan Disdukcapil Manggarai yang dengan sepihak merubah data pribadinya berupa akta kelahiran. Disdukcapil merubah akte kelahiran tersebut tanpa melibatkan Victoria Patiati De Wanggut.

“Saya mengajukan Somasi terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, yang telah melakukan perubahan data pada akta kelahiran pada tanggal 10 Desember 2024 dan menerbitkan akta kelahiran dan kartu keluarga klien saya tanggal 11 Desember 2024 tanpa izin klien saya,” kata Vinsensius Jala kuasa hukum Victoria Patiati De Wanggut, kepada Wartawan, Senin 10 Februari 2025.

Kata Vinsensius, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merubah identitas Akta kelahiran yang sebelumnya diterbitkan oleh Disdukcapil Manggarai Barat tanggal 8 Oktober 2011. Kemudian Disdukcapil menerbitkan akta kelahiran baru oleh Kabupaten Manggarai tanggal 10 Desember 2024.

Pada tanggal tersebut menurut Vinsensius, Kliennya tidak pernah mendatangi kantor Disdukcapil Manggarai. Disdukcapil dengan sengaja mencuri data pribadi untuk kepentingan orang lain.

Vinsensius menjelaskan, perubahan akta kelahiran tersebut oleh Disdukcapil telah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bukti persidangan tanpa izin kliennya.

“Klien saya dirugikan oleh pelayanan Disdukcapil apalagi untuk kepentingan bukti persidangan”, tegasnya.

Vinsensius mengatakan, perbuatan oknum Disdukcapil telah melanggar hak-hak kliennya sebagai warga negara yang dijamin oleh hukum, juga merupakan pelanggaran terhadap UU Administrasi Kependudukan serta UU Perlindungan Data Pribadi.

“Pasal 77, 79, Pasal 85 ayat (1), pasal 94, pasal 96 UU. Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2026 tentang administrasi kependudukan. Pasal ini mengatur bahwa perubahan dan pengelolaan data kependudukan harus dilakukan dengan prosedur yang sah dan persetujuan atau permohonan yang bersangkutan dalam hal ini Klien saya”, jelas Vinsen.

Pasal 20 ayat 2 huruf (a), UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menegaskan, bahwa data pribadi hanya dapat diproses dengan izin dan persetujuan dari individu yang bersangkutan dalam hal ini klien saya.

UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik. Menegaskan mengatur kewajiban penyelenggaraan publik (Disdukcapil Manggarai) Kabupaten Manggarai untuk memberikan layanan secara transparan dan akuntabel, dengan menghormati hak-hak Individu terkait pelayanan tersebut.

Vinsensius mendesak Disdukcapil Manggarai melakukan klarifikasi, atas perubahan Akta Kelahiran Kliennya. Selain itu iya juga Disdukcapil Manggarai untuk melakukan perbaikan data yang telah diproses serta membatalkan penerbitan dokumen yang salah prosedur tersebut.

“Menuntut agar pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manggarai memberikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan melawan hukum”, sambungnya.

BRI Wae Belang

“Menyatakan bahwa apabila dalam 7 hari kerja sejak tanggal somasi ini tidak ada tidak lanjut atau penyelesaian atas masalah ini, maka klien saya akan menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan”, tutupnya.

Sementara itu, Yakobus Banggut Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai saat dikonfirmasi media ini, Senin 10 Februari 2025 dikantornya mengatakan Disdukcapil lagi menyiapkan langkah untuk menyelesaikan persoapan ini.

Dirinya tak berkomentar banyak, namun Ia menjelaskan Surat Somasi telah telah diterima oleh Disdukcapil.

“Somasinya sudah kita terima. Kami belum bisa komentar karna kami lagi siap langkah penyelesaiannya,” jelasnya.

Ditanya soal oknum Disdukcapil Manggarai yang merubah akta kelahiran tersebut, dirinya juga tidak mau berkomentar.

“Saya tidak bisa komentar, tunggu saja nanti ya”, tutup Yakobus.***