Marsel Ahang Angkat Bicara Dugaan Kliennya Manipulasi Data di Disdukcapil Manggarai

Marsel Ahang
Marsel Ahang Kuasa Hukum dari Kliennya bernama Valentinus Suhardi. Foto: Aristo/Petanttnews.com

Petanttnews.com, Ruteng- Kasus dugaan manipulasi akta kelahiran dan kartu keluarga di Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai mendapat respon dari Marsel Ahang.

Marsel Ahang adalah kuasa hukum dari Valentinus Suhardi. Dimana kliennya diduga terlibat bersama oknum pegawai di Disdukcapil untuk melakukan pemalsuan identitas akta kelahiran dan kartu keluarga.

Sebelumnya diberitakan Vinsensius Jala, kuasa hukum dari Victoria Patiati De Wanggut, melayangkan somasi kepada Disdukcapil Manggarai Senin 3 Februari 2025.

Somasi ini atas keberatan kliennya, dimana Disdukcapil Manggarai melakukan pemalsuan akta kelahiran dan kartu kelurga secara sepihak tanpa melibatkan kliennya itu. Dalam hal ini atas nama Victoria Patiati De Wanggut.

Dalam somasi itu dijelaskan, Disdukcapil memalsukan data akta kelahiran dan kartu keluarga untuk kepentingan orang tertentu dan dijadikan bukti dalam persidangan.

Oknum tertentu yang dimaksud dalam somasi itu, mendapat klarifikasi pengakuan dari Marsel Ahang. Ia membenarkan bahwa kliennya bernama Valentinus Suhardi, pernah melakukan pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil dengan nama akta kelahiran Victoria Patiati De Wanggut

Namun menurut klarifikasi Marsel, apa yang disomasikan oleh Vinsensius Jala tidaklah mendasar. Menurutnya pengurusan akta kelahiran dan kartu keluarga oleh kliennya bagian dari transparasi keterbukaan informasi publik.

“Saya Marsel Ahang. SH, selalu kuasa hukum dari penggugat an Valentinus Suhardi, bahwa klien saya meminta informasi ke Disdukcapil kabupaten Manggarai berdasarkan surat putusan perkara penetapan anak an Viktoria Patiati De wanggut ditolak oleh Pengadilan Ruteng,” kata Marsel Ahang, saat dikonfirmasi kepada wartawan, di Kafe Calin, Ruteng, Manggarai, Senin 10 Februari 2025

“Bahwa Victoria Patiati De Wanggut bukan anak kandung dari Maksimus Wanggut, putusan tersebut dituangkan dalam perkara Nomor. 11/pdt.p/2024/PN Ruteng,” jelas Marsel.

Sambung Marsel, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng Kliennya memastikan data akta kelahiran dan kartu keluarga dari Victoria Patiati De Wanggut.

“Dan klien saya Valentinus Suhardi ke kantor Capil ingin meminta informasi rujukan jelas dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 , tentang Informasi Publik, dan apalagi klien saya Valens sebagai ahli waris dari Nenek Wihelmus Wanggut sehingga dia berhak untuk bertanya dan mencari informasi di Disdukcapil”, katanya.

Menurut Marsel pengurusan akta kelahiran dan kartu keluarga oleh kliennya tidak melanggar ketentuan hukum.

“Masah dibilang cacat hukum sudah jelas putusan Pengadilan Ruteng menolak gugatan penetapan anak atas nama Victoria Patiati De wanggut,” sambungnya.

Karena itu, Marsel Ahang menjelaskan untuk kepentingan Informasi publik, Kliennya berhak mengetahui data dan identitas Victoria Patiati De Wanggut di Disdukcapil. Sebab Ia mengakui kliennya sedang berperkara dengan Victoria Patiati De Wanggut.

“Ada keraguan dari klien kami jika tidak di antisipasi secepatnya bisa saja mereka memanipulasi data. Dan klien saya vales sangat berhak sekali untuk mengecek akta tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya Media Petanttnews.com menerbitkan berita, Disdukcapil Manggarai Disomasi, Dugaan Manipulasi Data, Senin, 10 Februari 2025.

Petanttnews com, Ruteng- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai, mendapat somasi dari Victoria Patiati De Wanggut, Warga Tenda Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 3 februari 2025.

BRI Wae Belang

Victoria Patiati De Wanggut keberatan dengan pelayanan Disdukcapil Manggarai yang dengan sepihak merubah data pribadinya berupa akta kelahiran. Disdukcapil merubah akte kelahiran tersebut tanpa melibatkan Victoria Patiati De Wanggut.

“Saya mengajukan Somasi terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, yang telah melakukan perubahan data pada akta kelahiran pada tanggal 10 Desember 2024 dan menerbitkan akta kelahiran dan kartu keluarga klien saya tanggal 11 Desember 2024 tanpa izin klien saya,” kata Vinsensius Jala kuasa hukum Victoria De Wangge, kepada Wartawan, Senin 10 Februari 2025.

Kata Vinsensius, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merubah identitas Akta kelahiran yang sebelumnya diterbitkan oleh Disdukcapil Manggarai Barat tanggal 8 Oktober 2011. Kemudian Disdukcapil menerbitkan akta kelahiran baru oleh Kabupaten Manggarai tanggal 10 Desember 2024.

Pada tanggal tersebut menurut Vinsensius, Kliennya tidak pernah mendatangi kantor Dukcapil Manggarai. Disdukcapil dengan sengaja mencuri data pribadi untuk kepentingan orang lain.

Vinsensius menjelaskan, perubahan akta kelahiran tersebut oleh Disdukcapil telah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bukti persidangan tanpa izin kliennya.

“Klien saya dirugikan oleh pelayanan Disdukcapil apalagi untuk kepentingan bukti persidangan”, tegasnya.

Vinsensius mengatakan, perbuatan oknum Disdukcapil telah melanggar hak-hak kliennya sebagai warga negara yang dijamin oleh hukum, juga merupakan pelanggaran terhadap UU Administrasi Kependudukan serta UU Perlindungan Data Pribadi.

“Pasal 77, 79, Pasal 85 ayat (1), pasal 94, pasal 96 UU. Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2026 tentang administrasi kependudukan. Pasal ini mengatur bahwa perubahan dan pengelolaan data kependudukan harus dilakukan dengan prosedur yang sah dan persetujuan atau permohonan yang bersangkutan dalam hal ini Klien saya”, jelas Vinsen.

Pasal 20 ayat 2 huruf (a), UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menegaskan, bahwa data pribadi hanya dapat diproses dengan izin dan persetujuan dari individu yang bersangkutan dalam hal ini klien saya.

UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik. Menegaskan mengatur kewajiban penyelenggaraan publik (Disdukcapil Manggarai) Kabupaten Manggarai untuk memberikan layanan secara transparan dan akuntabel, dengan menghormati hak-hak Individu terkait pelayanan tersebut.

Vinsensius mendesak Disdukcapil Manggarai melakukan klarifikasi, atas perubahan Akta Kelahiran Kliennya. Selain itu iya juga Disdukcapil Manggarai untuk melakukan perbaikan data yang telah diproses serta membatalkan penerbitan dokumen yang salah prosedur tersebut.

“Menuntut agar pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manggarai memberikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan melawan hukum”, sambungnya.

“Menyatakan bahwa apabila dalam 7 hari kerja sejak tanggal somasi ini tidak ada tidak lanjut atau penyelesaian atas masalah ini, maka klien saya akan menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan”, tutupnya.

Sementara itu, Yakobus Banggut Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai saat dikonfirmasi media ini, Senin 10 Februari 2025 dikantornya mengatakan Disdukcapil lagi menyiapkan langkah untuk menyelesaikan persoalan ini.

Dirinya tak berkomentar banyak, namun Ia menjelaskan Surat Somasi telah telah diterima oleh Disdukcapil.

“Somasinya sudah kita terima. Kami belum bisa komentar karna kami lagi siap langkah penyelesaiannya,” jelasnya.

Ditanya soal oknum Disdukcapil Manggarai yang merubah akta kelahiran tersebut, dirinya juga tidak mau berkomentar.

“Saya tidak bisa komentar, tunggu saja nanti ya”, tutup Yakobus.***