Petanttnews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar uji publik atas Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Manggarai dalam Pemilu 2024, di Aula Efata Ruteng, Jumaat 9 Desember 2022.
Thomas Aquino Harto selaku Ketua KPU Kabupaten Manggarai dalam penjelasannya, Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi merupakan masuk dalam tahapan dan jadwal, karenanya wajib diuji publik untuk mendapat respon masyarakat.
“Uji publik ini untuk mengumpul saran dan pendapat serta pemikiran para pemangku kepentingan, sebelum KPU Manggarai mengajukan ke KPU Pusat melalui Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Thomi.
Dijelaskan oleh Thomi, untuk menentukan dapat dilakukan penambahan atau tidak Dapil, perlu diperoleh tanggapan masyarakat melalui tokok-tokoh yang digelar lewat forum maupun dipublikasikan lewat kanal resmi KPU.
Thomi menyampaikan bahwa uji publik juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.
“Untuk melakukan penataan Dapil, tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Divisi Teknis dan Penyelenggara, Yohanes Sunardianto Gampung, mengaku pihaknya sudah menyiapkan lima opsi rancangan Dapil, “Kabupaten Manggarai berpenduduk 326.737 jiwa tersebar di 12 kecamatan memiliki 5 Dapil,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anggota KPU Divisi teknis itu, untuk penataan Dapil tentu akan berkoordinasi dengan banyak stakeholders.
“Kalau kita lihat tadi sepertinya tidak ada keberatan dari tokoh masyarakat. Hanya sekarang tergantung KPU RI, apakah mengakomodir yang 4 atau 5 Dapil. Tapi seturut penyampaian oleh tokoh masyarakat tadi, kita akan kontrol untuk bahan pertimbangan di pusat. Sehingga pada saatnya KPU RI akan menetapkan 4 atau 5 Dapil,” tutur Yanto.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari tokoh masyarakat Adi Empang menyatakan apresiasi kepada KPU Kabupaten Manggarai yang sudah menginisiasi untuk rancangan penatapan Dapil, “DPT itu sebagai kata kunci dalam pembangian per kecamatan,” kata Adi.
“Kalau kita sepakat dengan DPT ini, apapun orang yang sampaikan apalagi kalau tidak rasional maka tetap akan tidak diterima untuk penataan Dapil,” lanjut adi.
Penataan wilayah ini baik dari segi peta, kecamatan, dan data penduduk tidak mengalami perubahan yang signifikan.
“Maka kita simpulkan kita tetap 5 Dapil karena data penduduk yang tetap menjadi referensi kita,” pungkasnya .**