PetaNttnews.com- Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, menemukan banyak varian masalah pada tahapan proses verifikasi faktual (Verfak) bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu diutarakan oleh Heribertus Harun selaku Koordinasi Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga, dalam Media Gathering, Kamis (9/03/23).
“Dari data hasil pengawasan kami yang melekat pada teman-teman KPU khusus verifikatornya, bahwa untuk progres verifikasi faktual (verfak) pertama calon DPD ada 664 sampel dari 12 bakal calon perseorangan di kabupaten Manggarai. Jadi untuk kabupaten Manggarai ada 12 bakal calon lalu terdapat 664 sampel yang diverifikasi faktual oleh verifikator dalam hal ini KPU dan jajarannya”, kata Heri.
Ia menjelaskan, tugas Bawaslu memastikan verifikator atau KPU melakukan verifikasi faktual, menemui sampel yang sudah ditentukan. Dari jumlah sampel tersebut ada 525 yang memenuhi syarat, dan ada 139 yang tidak memenuhi syarat.
“Tidak memenuhi syarat ini dengan alasan, menyatakan KTP diambil saja ataupun tidak mengetahui, tiba-tiba KTP mereka ada pada bakal calon tertebut”, jelas Heri.
Lalu terdapat 502 sampel yang ditemui secara langsung oleh verifikator, dan Bawaslu serta jajarannya Panwascam maupun pengawasan lurah dan desa, mendamping atau melekat pengawasan pada verifikator atau KPU yang turun saat melakukan verifikas faktual. Lalu terdapat juga dengan pola Vidio call, ada 34 sampel dan 42 yang Vidio rekorder. Jadi itu pola2 dibenarkan atau sesuai ketentuan di PKPU.
“Jadi menyangkut verifikasi faktual pertama terkait DPD, kami juga mencatat sejumlah varian masalah ketika proses verifikasi vaktual ini berlangsung. Yang pertama itu, diantaranya saat proses verifikasi vaktual banyak pendukung yang tidak bisa ditemui karena sejumlah alasan. Misalnya, ada sedang bekerja, menempuh pendidikan, dan sebagainya. Proses-proses ini makanya teman-teman verifikator meminta lonya untuk menggunakan pola lain Vidio call atau Vidio rekorder”, ujarnya.
Varian masalah lain juga saat verifikasi terdapat pendukung yang tidak dapat menunjukan KTP atau KK. Ini yang kami temukan di lapangan. Lalu Ada juga dokumen ketika turun verifikasi dokumen dipegang oleh suaminya di tempat lain, ketika verifikasi ini tidak ditemui.
“Lalu yang berikut ada jadwal verifikasi yang berubah-ubah, ini juga salah satu varian masalah. Lalu ada kondisi cuaca yang cukup eksrim, ketika verifikasi kemarin yang membuat verifikator atau pengawasan kami juga sedikit terhambat”, sambungnya.
Kemudian alasan lain kondisi jaringan internet yang tidak stabil ini mempengaruhi proses laporan, maupun ketika video call masih berlangsung tiba-tiba jaringannya putus. Kemudian ditemukan pendukung yang tidak memenuhi syarat, ada ASN tiba-tiba ada KTPnya, bahkan ada yang TNI dan POLRI ada KTPnya di bakal calon tersebut. Sehingga, langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, masalah varieal lain ketidaksesuaian antara data lembar kerja KPU dengan dokumen pendukung tanggal lahir dan sebagainya.
“Jadi KPU ketika turun membawa lembar kerja lalu disandingkan dengan fakta dilapangan, ada perbedaan datanya. Tetapi semua ini khususnya kami dalam konteks pengawasan langsung memberikan saran perbaikan saat itu juga”, pungkasnya.
Sementara, Fortunatus Hamsah Manah selaku Kordiv penanganan pelanggaran Penindakan, dan penyelesaian sengketa mengatakan, pada pemilu 2019 lalu, ketika ada dugaan pelanggaran yang ditemui oleh Bawaslu dalam proses tahapan, itu langsung dicatat sebagai temuan dan proses melalui proses penanganan pelanggaran.
“Kalau di Pemilu 2019, temuan dugaan pelanggaran dalam tahap verifikasi vaktual misalnya, setelah ditemukan itu langsung kami plenokan. Karena temuan itu hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, setelah diplenokan secara syarat formil dan materil terpenuhi, maka temuan itu kami tetapkan sebagai temuan dan diregistrasi. Setelah diregistrasi langsung ditindak dalam konteks penanganan pelanggaran”, ungkapnya.
Namun, dalam pemilu 2024 berdasarkan Perbawaslu penanganan temuan dan laporan, semua penangan pelanggaran itu, ketika ada pelanggaran ada dugaan terhadap misalnya pelanggaran terhadap mekanisme tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan verifikasi vaktual DPD misalnya, Bawaslu tidak langsung beregistrasi perkarananya, dan langsung tindak, tidak.
“Tetapi kami diperintahkan oleh perbawaslu itu, kami menyampaikan saran perbaikan, jadi saran perbaikannya bisa lisan bisa tertulis. Dan syarat perbaikan itu, ditandaklanjuti paling lambat tiga hari. Setelah saran perbaikan itu disampaikan. Kalau tidak ditindaklanjuti baru kami proses dalam konteks penanganan pelanggaran”, sambungnya.
Untuk konteks verifikasi faktual DPD, Kami menemukan, ada tiga bidang pelanggaran yang itu selesai dalam konteks saran perbaikan. Setelah kita sampaikan syarat mekanisme perbaikan langsung ditindaklanjuti oleh KPU. Ketika kami menyampaikan itu dalam konteks saran perbaikan berarti ada pelanggaran disana. Dan itu selesai. Sehingga terlihat sekali aroma pencegahan. Sebagamana hal yang menjadi spirit badan pengawas Pemilu di Periodesasi 2022-2027 ini, ada kebijakan pengawasan dan penanganan pelanggaran yang mengarah pencegahan.***