PetaNttnews.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, menemukan banyak fakta masalah dalam pemutakhiran data pemilih, yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya.
Hal itu diungkapkan oleh Heribertus Harun selaku Koordinasi Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga, dalam kegiatan Media Gathering, Kamis, 9 Maret 2023 lalu.
Dijelaskan Heri, Bawaslu menemukan catatan terkait prosedur mekanisme dan tata cara, yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) saat melakukan pengawasan.
“Dalam catatan kami ketidakproseduran. Misalnya, ditemukan ada orang mati yang di coklit, ada orang hidup, tapi punya akta kematian”, jelasnya.

Ia menjelaskan terungkap fakta menarik juga, pada saat melakukan pengawasan dilapangan, dimana seorang suami melarang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) agar istrinya tidak dicoklit beralasan dibawah kabur oleh orang lain.
“Ada juga kejadian lain, satu KK sudah bercerai tetapi cerainya belum resmi. Tapi mereka satu KK. Tetapi ketika di coklit, suaminya ancam petugas jangan catat saya punya istri, dia sudah dibawah laki-laki lain. Inilah fakta-fakta yang kami temukan dilapangan”, ungkap Heri.
Hal lain diungkapkan Heri, “ditemukan anak bawah umur, (anak SMP) dia sebenarnya dari sisi umur belum memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi dokumen kependudukannya sudah memenuhi syarat diatas 17 tahun. Ada juga sebaliknya memenuhi syarat, tetapi dokumen kependudukannya dibawah umur. Itu terjadi dibeberapa kecamatan. Di cibal, di Reo, Satarmese dan beberapa kecamatan lain”, kata Heri.
Lebih lanjut fakta malasah yang ditemukan, dari pemilih untuk tidak menempelkan stiker dirumahnya. Termasuk tidak mau dicoklit. Selain itu, ada pantarlih yang kasih stiker kosong saja lalu ditempel tanpa menuliskan nama pemilihnya.
Dikatakan Heri, pada pemilu sebelumnya kami dikasih data-data pemilih. Sehingga pada saat melakukan coklit kami melakukan sandingan. Tetapi pemilu kali ini dalam pencoklitan, kami tidak diberi data pemilih oleh teman-teman KPU. Sehingga setelah coklit satu minggu, kami melakukan uji petik dan ternyata banyak fakta kejanggalan terjadi.
“Bagi kami data pemilih tidak soal, bagi kami punya pola dan cara skenario pengawasan untuk mendapatkan datah pemilih dan pada satu titik nanti, ketika pleno ditingkat desa, kelurahan atau kecamatan itu kami sandingkan elemen kependudukannya kami akan lengkapi”, beber Alumni GMNI Kupang ini.
Namun menurutnya, fakta masalah yang ditemukan dilapangan, setelah melakukan uji petik, teman-teman Pantarlih termasuk pengawasan kami ditingkat desa dan lurah, melakukan koordinasi lalu direkomendasi untuk diperbaiki.
“Tetapi sejauh ini, seluruh temuan kami dilapangan terutama prosedur, mekanisme dan tata cara langsung ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya untuk diperbaiki”, pungkasnya.
Sementara itu, Fortunatus Hamsah Manah selaku Kordiv penanganan pelanggaran Penindakan Bawaslu Manggarai menjelaskan, dalam pengawasan tahapan pemutahiran data pemili, ada dua strategi pengawasan. Yaitu, melalui pengawasan melekat dan pengawasan uji petik.
“Pengawasan melekat di mana pengawasan kelurahan desa, langsung mengawasi Pantarlih yang sedang melakukan coklit dari rumah ke rumah. Ada juga Panwaslu kecamatan juga ikut membackup, pengawasan melekat dalam konteks coklit yang dilakukan Pantarlih. Demikianpun halnya dengan Bawaslu Kabupaten Manggarai, pengawasan melekat itu, dia melekat pada kerja-kerja Pantarlih”, jelasnya.
Yang kedua adalah strategi uji petik, dilakukan oleh kami Bawaslu Kabupaten Manggarai dengan dasar bahwa sejak awal Bawaslu Kabupaten Manggarai dan Bawaslu secara keseluruhan di Indonesia tidak memperoleh data ADP. Dan Dokumen daftar pemilih yang dipegang oleh KPU, kami tidak memperoleh data itu, sehingga kami membuat strategi juga uji petik.
“Uji petik layakanya sensus. Dari rumah kerumah jadi seluruh PKD kami wajib memiliki data uji petik 10 KK per hari”, ungkap Alfan.
Ia menjelaskan dari hasil pengawasan itu, ada 219 saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai dan jajarannya.
“219 saran perbaikan, itu artinya 219 pelanggaran dan itu kami sampaikan melalui mekanisme saran perbaikan. Dan ketika dia sebut dengan terminologi syarat perbaikan artinya ada pelanggaran. Jadi ada 219 pelanggran dalam konteks tahapan pemutahiran data pemilih di sub tahapan coklit. Dan itu langsung ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya”, pungkasnya.
Sehingga sampai saat ini, proses pengawasan kami berjalan dengan sangat baik dalam penanganan pelanggaran. Terutama dalam tahapan mekanisme tata cara prosedur.***