DAERAH  

Polres Manggarai Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Ibu Anastasia di Golocala Satarmese

Polres Manggarai
Olah Tempat Kejadian Perkara (OTKP), di Golocala, Desa Umung, Satarmese, Manggarai, NTT, 21 Juli 2024. Foto: Aristowaku.

Petanttnews.com- Kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Ibu Anastasia jelita umur 23 tahun, warga kampung Golocala, desa Umung, Satarmese, Manggarai sudah menemukan titik terang.

Peristiwa naas itu terjadi, di desa Kampung Golo Cala, Desa Umung, Satarmese, Manggarai NTT, Rabu 26 Juni 2024 lalu.

Berawal dari laporan keluarga korban ke Polres Manggarai yang diterima 8 Juli 2024 lalu, dengan Laporan polisi nomor LP/B/100/VII/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT.

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K, M.H, bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

Untuk mengungkap fakta, melalui Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pemeriksaan terhadap sembilan saksi, pengambilan keterangan saksi ahli, olah TKP, dan otopsi terhadap jenazah Anastasia.

Berdasarkan hasil otopsi, 21 Juli 2024, Kapolres AKBP Edwin Saleh, melalui Kasi Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa Menjelaskan, bahwa pada pemeriksaan di temukan adanya luka memar di dahi kiri, dada kanan, punggung akibat kekerasan tumpul.

Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada otot-otot punggung kanan dan kiri patahnya tulang rusuk kedua belas punggung kanan, robekan pada paru kanan bagian bawah.

“Ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat. Penyebab pasti kematian luka memar di punggung kanan akibat kekerasan tumpul dimana mematahkan tulang rusuk kedua belas punggung kanan, merobek paru hingga terjadi perdarahan hebat,” jelas I Made Budiarsa Jumaat 30 Agustus 2024.

Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, status kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Polres Manggarai menetapkan Yustinus Tua (28) sebagai Tersangka. “Yusintus Tua kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai,” kata I Made Budiarsa, Jumaat 30 Agustus 2024.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres Manggarai Edwin Saleh turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik itu pemerintah Desa, masyarakat setempat, keluarga kedua belah pihak dan semua unsur yang turut mendukung dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Penyidikan akan terus berlangsung untuk memastikan keadilan bagi almarhum Anastasia Jelita,” Pungkas Kapolres AKBP Edwin Saleh.

Polres Manggarai Ungkap Kronologi Kejadian. 

Pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, terjadi pertengkaran antara korban, Anastasia Jelita (23), dan pelaku, Yusintus Tua (28), di rumah mereka yang terletak di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

Konflik dimulai ketika Anastasia meminta Yusintus untuk mengangkat anjing yang tidur di dapur, namun permintaan tersebut ditolak dan memicu pertengkaran.

Dalam keadaan marah, Yusintus menendang rusuk kanan Anastasia dan perkelahian fisik pun terjadi. Anastasia sempat memukul dan menggigit Yusintus, yang kemudian membalas dengan menampar dan memukul Anastasia hingga jatuh ke belakang. Anastasia kemudian dilarikan ke Puskesmas Ponggeok, tetapi dinyatakan meninggal dunia.***

error: Content is protected !!