DAERAH  

Syarat Dukungan Maksi Ronal Dinyatakan Lengkap

Petanttnews.com- Pasangan Calon Bupati Manggarai Maksimus Ngkeros dan Calon Wakil Bupati Manggarai Dokter Ronal Susilo untuk Periode 2024-2029 resmi mendaftar di KPUD Manggarai, Selasa 27 Agustus 2024.

 

Pendaftaran Maksi Ronal hadir di KPU dengan Ratusan masa pendukungnya dari seluruh anak Kampung di Kabupaten Manggarai. Tiba di KPU Maksi Ronal yang mengenakan baju kaus putih dan dibalut dengan kain selendang songke didampingi oleh Seluruh kader Partai Pendukungnya Demokrat dan PAN.

Usai mendaftar, saat memberikan konferensi Pers Maksimus Ngkeros mengatakan terimaksih kepada seluruh jajaran KPUD Manggarai, yang telah menerima Pasangan Maksi Ronal Untuk mendaftar. Menurut Maksi, pendaftaran Maksi Ronal sudah memenuhi syarat dukungan pencalonan.

“Kami hadir dengan membawa Partai Demokrat dan PAN. Yaitu Demokrat lima kursi dan PAN tiga kursi. Untuk syarat dukungan sudah memenuhi. Adapun perbaikan untuk Partai PAN, karena masih ada waktu sampai tanggal 29 Agustus 2024. Dan kami akan perbaiki,” kata Maksi.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, pendaftaran di KPU memberikan jawaban kepastian bahwa Pasangan Maksi Ronal Siap berlaga di Pentas Pilkada Manggarai. Karena itu Ia mengajak seluruh pendukung Maksi Ronal untuk berkonsolidasi dan terus bekerja untuk memenangkan 27 November 2024 mendatang.

“Kita sudah resmi mendaftar, selanjutnya tugas kedepan Maksi Ronal bersama seluruh tim pemenangan untuk bekerja turun ke masyarakat mendengar aspirasi,” Lanjut Maksi.

Maksi juga menegaskan, pentas Politik Pilkada merupakan ajang pertarungan konsep dan ide yang ditelurkan dalam bentuk program kebijakan. Karena itu Ia mengajak seluruh Simpatisan Maksi Ronal untuk menjaga Iklim Pesta Demokrasi ini dengan Baik.

“Pilkada Pertarungan Ide dan Konsep yang dibungkus dalam Program Kerja. Maksi Ronal hadir untuk memastikan itu. Perubahan dan Perbaikan menuju Manggarai Maju, Sejaterah dan Berdaya Saing,” pesannya.

Sementara itu, Ketua KPUD Manggarai Rikar Pentor menjelaskan Syarat dukungan minimal Pasangan Maksi Ronal memenuhi syarat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang akan ditindaklanjuti KPU. Keputusan KPU 789, syarat dukungan minimal 10 persen suara sah dari jumlah DPT.

“10 Persen suara Sah dari DPT. Dalam konteks ini Manggarai, Pasangan Maksi Ronal bisa memenuhi syarat minimal. Karena Demokrat bisa mengajukan sendiri. Sebab Demokrat memperoleh suara 22.280. Sementara konteks Manggarai 10 persen dari jumlah DPT adalah 17. 891. Artinya melebihi syarat dukungan minimal untuk Demokrat,” tegasnya.

Rikar menjelaskan, terkait dengan Perbaikan Partai PAN, “Yang harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris Kabupaten itu, Model B Pencalonan KWK, Riwayat Hidup Bupati dan wakil bupati dan Pernyataan Calon Bupati dan wakil bupati. Mereka bia mengajukan dokumen perbaikan selama masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024,” pungkasnya. ***

error: Content is protected !!