Petanttnews.com- BPHN Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementrian) Republik Indonesia, menjalin kerjasama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Ruteng untuk melakukan Kegiatan “BPHN MENGASUH“. BPHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Gelar Kegiatan “BPHN MENGASUH”, berdasarkan surat kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PHN.5HN.04.05-02.
Menindaklanjuti surat kementrian Hukum dan hak asasi manusia, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat (Peradi) cabang Ruteng, melakukan safari sosialisasi penyuluhan hukum beberapa sekolah di Manggarai. Hal ini untuk memberikan pencerahan hukum bagi seluruh siswa dari tingkat dasar, SMP hingga SMA/SMK.
PBH PERADI Ruteng yang telah akreditasi ini, mengunjungi SMK Restorasi Timung, sebagai lanjutan dari kunjungan sekolah sebelumnya untuk menggelar penyuluhan hukum.
Sosilasi penyuluhan hukum dalam rangka upaya pembekalan ilmu hukum bagi siswa, untuk mencegah Kenakalan dan Kriminalitas anak, dengan memahami nilai Pancasila sehari-hari. Mengingat angka BPHN mencatat kasus tindak pidana yang melibatkan anak sangat meningkat.

“Kegiatan”BPHN MENGASUH” mencegah anak-anak kita, dalam hal siswa untuk tidak melakukan tindak pidana kejahatan atau hal-hal kriminalitas. Terutama kejahatan dalam kategori ekstra ordinary crime atau Kejahatan luar biasa. Misalnya, pencabulan, pembunuhan dan peredaran narkoba”, kata Antonius Jeraman SH, anggota Peradi Ruteng usai melakukan penyuluhan hukum di SMK Negeri Restorasi Timung, Wae Ri’i, Manggarai, NTT, Jumaat (24/03/24).
Secara bersamaan Hironimus Ardi SH, usai memberikan materi ilmu hukum mengatakan salah satu langkah untuk mencegah kenakalan dan kriminalitas anak adalah mendalami pengetahuan nilai-nilai Pancasila. Hal itu kita perkuat melalui lembaga sekolah, dan juga lingkungan keluarga.
“Tujuan utama kegiatan “BPHN MENGASUH”, adalah pendalam nilai-nilai Pancasila. Yaitu, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan. Dengan demikian berharap siswa tersebut memahami norma sopan santun”, kata Hiro.
Sementara Yakoba Isabela Esir, siswa SMK Restorasi Timung menyampaikan kegiatan Penyuluhan Hukum dari PBH Peradi Ruteng sangat bermanfaat. Apalagi menurut Bela, dari pantauan pemberitaan di media saat ini, kasus yang melibatkan anak sangat banyak.

“Banyak kasus terkait pelecehan, asusila, pembunuhan. Meskipun sekarang di sekolah kami belum mengalami kasus-kasus itu”, ujarnya.
Rober Sidin mewakili Lembaga SMK Restorasi Timung turut memberikan komentar. Menurutnya, kegiatan “BPHN MENGASUH” berharap berkontribusi bagi lembaga, terkhususnya pembinaan karakter.
“Terimakasih Kepada BPHN Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui PBH Peradi Ruteng. Berharap kegiatan ini mampu merubah karakter dan cara sikap siswa agar terhindar dari tindak pidana”, tutup Rober.
Pantauan media kami, Kegiatan BPHN MENGASUH akan bergulir selama satu bulan kedepan dibeberapa sekolah di Manggarai. SMK Restorasi Timung merupakan kegiatan hari ke empat, dimana sebelumnya kegiatan ini sudah dilaksanakan di SMK Sadar Wisata Ruteng, SMK Swakarsa Ruteng, SMKN 1 Satarmese dan SMA Karya Ruteng.**