DAERAH  

PBH Peradi Ruteng, Kembali Gelar Penyuluhan Hukum di SDK Ruteng III

PBH

Petanttnews.com- PBH atau Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Ruteng kembali menggelar kegiatan sosialiasi penyuluhan hukum dan pemahaman nilai Pancasila, bagi ratusan siswa Sekolah Dasar Katolik (SDK) Ruteng III, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Jumaat 31 Maret 2023.

Kegiatan itu merupakan kerjasama PBH Peradi Ruteng dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Melalui surat, Nomor: PHN.5-HN.04.05-02. Kegiatan itu Mengambil tema besar BPHN MENGASUH.

BPHN MENGASUH di SDK Ruteng III mengangkat tema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari”. Kegiatan tersebut merupakan lanjutan kunjungan PBH Peradi Ruteng di beberapa sekolah sebelumnya di Kabupaten Manggarai.

Sekretaris PBH Peradi Ruteng Toding Manggasa SH yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, kegiatan BPHN MENGASUH adalah kegiatan sosialisasi hukum dan penanaman nilai Pancasila bagi siswa tingkat dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Hal ini bertujuan untuk membekali siswa dalam hal pemahaman hukum melalui nilai Pancasila, guna membentengi diri dari tindakan atau peristiwa hukum. Mengingat angkat kriminalitas anak sangat tinggi.

“Menurut data BPHN Pusat, angka kriminalitas anak sangat tinggi. Karena itu BPHN Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui kegiatan BPHN MENGASUH untuk melakukan penyuluhan hukum seluruh Indonesia”, kata Toding saat memberikan sambutan dalam kegiatan BPHN MENGASUH di SDK Ruteng III, Jumaat 31 Maret 2023.

PBH
Sesi Foto Bersama PBH Peradi Ruteng dan Perwakilan Siswa SDK Ruteng III Dalam Kegiatan BPHN MENGASUH Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jumaat, 31 Maret 2023. Foto: Aristo|Petanttnews.com

Menurut Toding, dengan adanya BPHN MENGASUH diharapakan lebih dini untuk mencegah agar anak-anak tidak terlibat dalam kasus tindak pidana atau anak berhadapan hukum (ABH). Karena itu momentum kegiatan ini adalah ruang tepat untuk membekali siswa.

Toding juga menjelaskan anak yang berhadapan hukum (ABH) yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi tindak pidana dan anak yang menjadi saksi pidana.

Sambung Toding, tindakan kejahatan yang melibatkan anak berawal dari perilaku Agresif. Yaitu, Agresi Fisik, Agresi Verbal, Kemarahan, permusuhan.

“Perilaku Agresif adalah perilaku yang cendrung ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis orang lain/mahluk hidup lain”, jelas Tobing.

Lebih lanjut, Tobing juga menyampaikan jenis hukuman atau sangsi, ketika anak berhadapan dengan hukum atau melakukan tindak pidana. Misalkan saja, sangsi bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Yaitu, penjara kurang dari 7 tahun atau dilakukan pembinaan pada lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Kategori anak dibawah umur adalah 0 sampai 18 tahun, termasuk yang ada dalam kandungan.

Untuk memahami pengetahuan norma, Tobing mengajak siswa SDK Ruteng III untuk menghafalkan kembali Sila-sila Pancasila. Kemudian mengajak siswa berdialog interaktif melalui menceritakan pengalaman pribadi.

PBH
Kepala Sekolah Dasar Katolik Ruteng III, Yovita Erni Jem, S. Pd. Foto: Aristo|Petanttnews.com

Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar Katolik Ruteng III, Yovita Erni Jem, S. Pd menyampaikan terima kasih atas kegiatan BPHN MENGASUH. Sebab menurutnya kegiatan ini bagian perlindungan terhadap anak sejak dini.

“Kami beri apresiasi PBH Peradi Ruteng atas kegiatan ini. Karena lembaga sangat memberi apresiasi atas praktek-praktek baik khsusnya dalam perlindungan terhadapan anak-anak sejak dini”, ungkapnya.

“Harapan dari lembaga kegiatan-kegiatan seperti ini terus dilaksanakan dan bila perlu diberikan jadwal tertentu yang bersifat berkelanjutan, agar tindakan pembulllyan, kekerasaan sesama anak bisa dihentikan”, pungkasnya.***