PETANTTNEWS.COM- Bawaslu Kabupaten Manggarai mengimbau kepada Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik untuk tidak melakukan kampanye atau pun sosialisasi di tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia menjelaskan pasca ditetapkannya Partai politik menjadi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Manggarai menegaskan kepada partai politik agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
Aktivitas kampanye baru dapat berlangsung pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Ferbruari 2024 atau berlangsung selama 75 hari.
Namun demikian, partai politik boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang tentu saja tidak mengandung unsur kampanye seperti menyampaikan visi, misi dan program serta ajakan untuk memilih.
Meski belum ada calon anggota DPR, DPRD dan DPD dan juga calon presiden dan wakil presiden, dia tetap mengimbau kepada partai politik untuk tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah.
Bawaslu Kabupaten Manggarai mengajak semua pihak agar bisa menahan diri dan menghindari aktivitas politik praktis di tempat Ibadah.
“Kami imbau partai politik dan semua pihak untuk bisa menahan diri dan menghindari aktivitas politik di tempat ibadah, di halaman rumah ibadah bahkan di pagar rumah ibadah. Karena hal ini akan sangat mengganggu kondusifitas jelang pemilu 2024,” jelas ketua Marseliana melalui rilis resmi lewat pesan Whatsapp Senin (1/5/23) malam.
Lebih lanjut Ia menjelaskan “Kami perlu sampaikan imbauan ini. Karena nanti setelah jadwal kampanye berjalan, aktivitas kampanye di rumah ibadah itu termasuk pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 huruf ‘h’ Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujarnya.
Marselina berharap agar semua pihak dapat menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Karena baginya tempat ibadah menjadi tempat yang netral dan suci. Tempat Ibadah harus dijaga marwahnya agar tidak dinodai oleh aktivitas politik dalam bentuk apapun.
“Jika ada pihak yang mengaku bakal caleg dan mencantumkan partai politik tertentu dalam bentuk spanduk atau banner yang ditempatkan di tempat ibadah, kami mengimbau agar pengurus tempat ibadah dalam hal ini pihak Gereja Katedral Ruteng untuk menurunkan spanduk atau banner tersebut,” pungkasnya.
Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” demikian isi Pasal 280 ayat 1 huruf ‘h’ Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pelanggaran kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun. Ancaman hukuman tersebut tertulis dalam Pasal 521 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
“setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00”,