DAERAH  

Manuver Bupati Nabit Diakhir Jabatan, Janji Bangun 100 Rumah Gendang

Petanttnews.com- Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit menjanjikan akan membangun 100 rumah gendang di Manggarai tahun 2025 mendatang.

Hal ini diungkapnya dalam Musrenbangkab RKPD dan Rembuk Stunting pertengahan April 2024 lalu. Ia menjelaskan, pemerintah memiliki target prioritas di bidang pariwisata budaya yakni pembangunan rumah gendang.

Program Bangun Rumah Gendang Bupati Nabit, sudah dianggarkan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai. Pembangunan Rumah Gendang Manggarai rencananya akan membutuhkan dana 35 Milyar.

“Sudah masukan dalam program dinas pariwisata dan kebudayaan untuk tahun anggaran 2025,” kata Alo Jebaru dikutip dari media Ekora NTT, Senin, 7 Oktober 2024.

Kendati sudah masuk dalam perencanaan, menurut Kadis Alo program bangun 100 rumah gendang belum final. Karenanya masih ada pembahasan melalui sidang di DPR dan Pemerintah.

“Uangnya sudah ada dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) bukan DPA Dinas Pariwisata. Kalau DPA itu, anggarannya sudah ada dalam APBD II Induk artinya sudah ditetapkan oleh Bupati dan DPRD. Kalau masih dalam KUA PPAS, itu anggaran belum final,” jelas Alo dikutip, dari Media BeritaNTT, Rabu 9 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Ia mejelaskan Program Bupati Manggarai itu belum final karena harus dibahas bersama Legislatif. Anggaran 35 M harus disetujui oleh Anggota Dewan.

“Ini baru KUA PPAS. Nanti disandingkan dengan Dinas lainnya. Kita tidak tahu apakah anggarannya jadi atau tidak karena ini masih anggaran sementara,” tutur Kadis Alo Jebaru.

Program Bangun 100 rumah Gendang tahun 2025 memantik tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Manggarai Agnes Menot. Ia menjelaskan Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam ketentuannya mejelaskan bahwa Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah PPKD paling lambat 3 hari setelah APBD ditetapkan memberitahukan kepada semua organisasi perangkat daerah atau OPD agar menyusun dan menyampaikan Rancangan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) OPD.

“Program Bangun 100 rumah gendang di Manggarai Belum Final. Ada tahapan melalui sidang di DPRD. Terkait program ini sudah ada di DPA 2025 itu Informasi yang menyesatkan”, kata Agnes.

Ia menilai, pernyataan Kadis Jebaru yang mendahului pembahasan eksekutif dan legislatif adalah bentuk penyesatan informasi.

Adapun tahapan penentuan pengalokasian anggaran daerah, adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pembahasan APBD oleh pemerintah di DPRD, Penetapan APBD dan DPA.

“Pembahasan RAPBD tahun 2025 oleh pemerintah dan DPRD belum dimulai dan belum dijadwalkan di DPRD Kabupaten Manggarai,” tegasnya.

Selain Agnes Menot, Anggota DPRD dari Partai PAN Rikar Madu mengkritisi Program Bupati Nabit itu. Menurutnya, Program bangun 100 Rumah Gendang merupakan hal yang tidak masuk akal jika dilihat dari kemampuan keuangan daerah dan prioritas anggaran yang ada.

Kebutuhan anggaran untuk membangun satu rumah gendang bisa mencapai hingga Rp300 juta, jumlah yang signifikan di tengah keterbatasan anggaran daerah.

“Program ini perlu dipertanyakan dari segi anggaran, karena di tengah-tengah sudah ditetapkan pos-pos anggaran seperti DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana block grant lainnya,” ujarnya.

“Apakah realistis untuk memasukkan program besar seperti ini tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal daerah?” tanya Rikar Anggota DPRD Manggarai dari PAN dapil Langke Rembong.

Dia juga menyoroti urgensi program 100 rumah gendang di tengah berbagai kebutuhan dasar masyarakat yang masih belum terpenuhi.

“Kita masih menghadapi tantangan besar dalam pelayanan air minum di beberapa kelurahan, infrastruktur jalan yang belum memadai, serta penataan moda transportasi dan jalur lalu lintas yang sering menimbulkan masalah baru,” kata Rikard.

Selain dari sisi anggaran kata dia, program tersebut bisa menjadi rancu jika dilihat dari perspektif budaya Manggarai.

Karena “Pembangunan rumah gendang bukan sekadar proyek fisik, melainkan memiliki makna adat yang mendalam, dan karenanya harus dilakukan dengan proses yang menghormati tradisi.” jelasnya.

“Rumah gendang bukan hanya soal bangunan fisik, tetapi soal nilai-nilai budaya yang menyertainya. Jika ini tidak dipahami, maka program ini hanya akan menjadi proyek monumental tanpa makna yang mendalam bagi masyarakat Manggarai,” ucapnya.

Seharusnya program-program pemerintah mesti memiliki dasar perencanaan yang jelas dan memperhitungkan tata kelola anggaran yang baik, bukan hanya berdasarkan keinginan tanpa mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

“Pemerintah harus menyampaikan program yang memiliki dasar kuat dari segi tata kelola anggaran, bukan program yang sekadar keinginan tanpa perhitungan matang,” pungkasnya.***