Petanttnews.com- Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis Lalu, 20 Februari 2025.
Penangkapan orang nomor satu ditubuh Polres Ngada NTT itu diduga kuat tersandung kasus Narkoba. Selain itu Ia diduga juga terlihat dalam kasus asusila.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Maret 2025, pihaknya masih menunggu tindak lanjut hasil pemeriksaan dari Mabes Polri.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” ujar Henry.
Lebih lanjut kata Henry, dalam proses penangkapan, Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan terhadap Fajar. Hingga saat ini, perwira menengah tersebut masih ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” ungkap Henry.
Menurut Henry, AKBP Fajar Widyadharma Lukman mendapat sangsi tegas, jika hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jika ada seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat posisi strategis di Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka Divisi Propam Polri akan mengambil alih proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Henry juga mengingatkan seluruh anggota Polri agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugas mereka sebagai aparat penegak hukum.
“Kami menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri terkait hasil pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma.***