DAERAH  

Vinsen Jala: Putusan PN Ruteng Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Rtg, Sudah Tepat dan Sesuai Hukum

Vinsen Jala
Vinsensisu Jala, Kuasa Hukum dari Vickoria Patiati De Wanggut (Tergugat). Foto: Aristo.

Petanttnews.com- Vinsensius Jala S.H, M.H, Kuasa Hukum dari Victoria Patiati De Wanggut (Tergugat), sependapat dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Ruteng atas perkara Perdata.

Dengan Objek sengketa tanah dan bangunan seluas 2.240 meter persegi yang terletak di Jalan Ahmad Yani, RT 004/RW 002, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, NTT.

Putusan Pengadilan Negeri Ruteng dengan No. 42/Pdt.G/2024/PN Rtg, menerangkan Gugatan Para Penggugat kurang pihak dan gugatan tidak dapat diterima. Dalam perkara perdata ini, dengan Penggugat Valentinus Suhardi dan Inosensius Remli.

“Berdasarkan fakta persidangan, bukti, dan Keterangan saksi di Persidangan sangat masuk akal jika majelis hakim perkara No. 42/Pdt.G/2024/PN Rtg, menyatakan gugatan para penggugat kurang pihak dan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima”, jelas pengacara asal desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Manggarai Timur, Sabtu 3 Mei 2025.

Ia berdalil gugatan para penggugat cacat formil karena Para Penggugat hanya menggugat Victoria Patiati De Wanggut ahli waris dari Bapak Maksimus Wanggut (alm) dan tidak menggugat ahli waris dari bapak Marselinus Wanggut (alm).

“Mengingat tanah dan Rumah yang menjadi Objek Gugatan Para Penggugat dalam perkara No. 42/Pdt.G/2024/ PN Rtg adalah tanah dan rumah peninggalan dari bapak Wilhelmus Wanggut (alm) yamg merupakan kakek dari para Penggugat dan juga kakek dari Tergugat,” jelas Vincen Jala.

Diketahui bapak wilhelmus wanggut (alm) memiliki tiga orang ahli waris yaitu Wens lampur (alm) yang merupakan ayah kandung para Penggugat, Maksimus Wanggut (alm) ayah kandung Tergugat/ Victoria Patiati De Wanggut, dan bapak Marselinus Wanggut (alm) memiliki seseorang ahli waris yang tidak di gugat oleh para penggugat.

“Dengan para penggugat tidak menarik ahli waris dari bapak Marselinus Wanggut (alm) sebagai Tergugat maka sangatlah tetap majelis hakim menyatakan gugatan para Penggugat kurang pihak tidak diterima”, ujarnya.

Vincen Jalan menerangkan, Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata) berbunyi: “Setiap orang yang mengajukan gugatan harus memanggil semua pihak yang berkepentingan untuk hadir di Pengadilan, dan apabila salah satu tergugat tidak hadir, maka harus ada upaya untuk memanggilnya.”

“Pasal ini menekankan pentingnya menghadirkan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara agar proses peradilan berjalan dengan adil. Jika ada pihak yang tidak dihadirkan, maka proses tersebut dapat dianggap tidak lengkap,” ungkapnya.

Lanjutnya, karena Kurang PIHAK, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1421 K/Sip/1972, tanggal 8 Juni 1972 yang menyatakan Gugatan Tidak dapat diterima karena kesalahan Formil.

Mengenai Pihak yang seharusnya di Gugat hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3071 K/Pdt./1984 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 271 K/Sip/1973.

Dengan kaidah hukum Gugatan harus ditujukan kepada semua Pihak yang berkepentingan , jika ada pihak yang seharusnya turut serta tetapi tidak ditarik baik sebagai Penggugat maupun sebagai pihak Tergugat, maka Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalil lain menurutnya, Para Penggugat tidak jujur dalam menyajikan dalil Posita Gugatan dengan mengatakan bapak Maksimus Wanggut (alm) dan bapak Marselinus Wanggut (alm) selama hidupnya tidak pernah Kawin dan tidak memiliki anak.

Faktanya bapak Maksimus Wanggut (alm) pernah kawin tapi tidak menikah akan tetapi memiliki dua orang anak, begitu pula bapak Marselinus Wanggut (alm) pernah menikah dan memiliki seorang anak laki-laki dan para penggugat tidak mencantumkan ibu tiri Para Penggugat yang merupakan istri kedua dari bapak Wens Lampur (alm) dan tiga adik tiri yang merupakan anak dari istri kedua  bapak Wens Lampur (alm) yang merupakan anak kandung Wens  Lampur di dalam Gugatan.

Penggugat Hanya Hadirkan Satu Saksi

Fakta lain dalam proses pembuktian, Penggugat hanya bisa menghadirkan satu orang saksi fakta (saksi mendengar) dari kampung Langgo kelurahan Carep, kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai.

Dalam norma hukum pembuktian masing-masing pihak minimal menghadirkan dua orang saksi. Dengan Penggugat hanya bisa menghadirkan satu orang saksi fakta, maka Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara harus kesampingkan keterangan saksi dari para Penggugat. Hal ini sejalan dengan asas hukum pembuktian perdata yang mengatakan “Satu saksi bukan saksi” atau yang di kenal dengan “unus testis nullus testis”. 

Fakta persidangan lain menerangkan, bukti surat yang diajukan oleh para Penggugat yaitu bukti P-4 berupa Kartu Keluarga Tergugat, yang di mohonkan oleh Penggugat tanpa seizin Tergugat, dan bukti P-5, berupa Akta kelahiran Tergugat yang di mohonkan oleh Penggugat tanpa seizin Tergugat, tidak memilik nilai pembuktian karena kedua bukti tersebut sudah di cabut oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Manggarai, pada tanggal 7 Februari 2025 karena diperoleh dengan cara melawan hukum oleh para Penggugat (bukti T-11 s//d T-14 dan T-16).

“Sedangkan bukti lain yang diajukan penggugat bukti P-1. Berupa Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor:11/Pdt.P/2024/PN.Rtg. Dengan Pemohon Victoria Patiati De Wanggut tidak bisa dijadikan bukti dalam persidang ini. Beralasan, karena bertentangan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia  No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Informasi Publik”, lanjutnya.

Di Pengadilan pada bagian Memutuskan poin 3 yang mengatakan Putusan/Penetapan Pengadilan beserta turunannya yang diperoleh sebagai informasi Publik tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu Upaya hukum dan atau permohonan Eksekusi.

Bukti P-2. Berupa Foto copy SHM No. 475, Tenda,  Luas ± 2.240 m2, surat ukur Nomor: 00292/Tenda/2018, atas nama Wilhelmus Wanggut dan bukti P-3 yang merupakan bukti foto copy, Foto copy yang tidak disertai dokumen asli harus dikesampingkan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 1888 KUH Perdata yang memberikan pengaturan mengenai salinan/fotocopy dari sebuah surat/dokumen, yaitu: “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”

Dalam praktik, Mahkamah Agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotocopy dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum sebagai berikut: “Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” (Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985)

Tergugat Hadirkan 6 Saksi.

Tergugat menghadirkan 6 (enam) orang saksi Simon Jeharu (tu”a Kilo Para Penggugat dengan Tergugat), Fransiskus A. Boby Goring (Tetangga), Editha Wanggut (saudara Kandung Maksimus Wanggut dan Wens Lampur (alam)), Wilhelmus Darung, Aleks Naluk (ipar kandung Maksimus Wanggut dan Wens Lampur), dan Yeremis Jamur ( sahabat muda Maksimus Wanggut).

Mereka menerangkan  bahwa Tergugat adalah anak Kandung dari bapak Maksimus Wanggut (alm), hasil perkawinan dengan seorang Perempuan Bernama Regina Lidia dan memiliki dua orang anak atas nama Viktoria Patiati De Wanggut (Tergugat) dan Florentina Patiati De Wanggut tetapi belum menikah baik secara agama katolik maupun secara Negara tetapi sudah sah secara adat Manggarai yang ditandai dengan lamaran dan pembayaran belis oleh keluarga bapak Maksimus Wanggut (alm) kepada keluarga Ibu Regina Lidia.

Saksi juga membantah dalil para Penggugat yang mengatakan bapak Marselinus Wanggut (alm) tidak pernah menikah dan tidak memiliki anak. Para saksi sependapat dengan Eksepsi kurang pihak oleh kuasa hukum Tergugat karena saksi mengetahui bapak Marselinus Wanggut (alm) pernah menikah dan memiliki seorang anak dan juga para saksi menerangkan jika Tergugat berhak untuk menempati objek Perkara.

Dalam hal ini tanah dan bangunan karena tanah dan bangunan tersebut  merupakan Warisan dari bapak Maksimus Wanggut (alm) yang diperoleh berdasarkan pembagian tanah SHM No. 475/Kelurahan Tenda, Luas 2.240 m2, surat ukur Nomor: 00292/Tenda/2018, atas nama Wilhelmus Wanggut oleh Nenek Katarina Nggumuk yang disaksikan oleh saksi Simon Jeharu, Editha Wanggut, Wihelmus Darung, dan saksi Fransiskus A. Boyi Goring pada tahun 2000.

Pembagian Kepada Ahli Waris

Tanah bagian dari bapak Wens Lampur (alm) ( ayah kandung dari para Penggugat) seluas ±746, 66 m2, bagian timur berbatasan dengan bapak Paulus Gagu, bagian barat berbatasan dengan tanah milik bapak Maksimus Wanggut (alm), bagian utara berbatasan dengan Kali Wae Buka, dan bagian selatan berbatasan dengan Jln. Raya Ahmad Yani (sekarang ditempati oleh Penggugat I).

Tanah bagian dari bapak Maksimus Wanggut (alm), (ayah kandung Tergugat) seluas ± 746, 66 m2 . Bagian timur berbatasan dengan bapak Wens Lampur (alm), bagian barat berbatasan dengan jalan setapak sebelumnya berbatasan dengan tanah milik bapak Yohanes Joni. Bagian selatan berbatasan dengan bapak Marselinus Wanggut (alm), bagian utara berbatasan dengan jalan raya Ahmad Yani. Diatas tanah yang menjadi bagian dari bapak Maksimus Wanggut (alm) terdapat bangunan/rumah peninggalan kakek Wilhelmus Wanggut (alm) itu menjadi bagian dari Victoria Patiati De Wanggut.

Tanah bagian dari bapak Marselinus Wanggut (alm), seluas ±746, 66 m2. Bagian timur sebagian berbatasan dengan tanah bapak Wens Lampur (alm), dan sebagiannya lagi berbatasan dengan kali Wae Buka, bagian barat berbatasan dengan jalan setapak sebelumnya Sebagian berbatasan dengan tanah milik diatas tanah bapak Yohanes Joni dan sebagiannya lagi berbatasan dengan Bapak Paulus Galus, bagian selatan berbatasan dengan bapak Frans Salesman, bagian utara berbatasan dengan bapak Maksimus Wanggut (alm); Keterangan saksi terkonfirmasi dengan 16 bukti surat yang diajukan oleh Tergugat.

Kedudukan Hukum Tergugat Menduduki Tanah dan Bangunan.

Mengenai legal standing Tergugat menempati tanah dan rumah yang menjadi Objek Gugatan para Penggugat dijamin dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, yang merubah ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, sudah rubah sehingga pasal tersebut harus dibaca “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Pendapat Saksi Ahli Penggugat Gugur

Terkait Pendapat ahli Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si. yang mendegradasikan hak hubungan keperdataan anak yang lahir diluar pernikahan/perkawinan dengan ayah biologis, harus dikesampingkan hal itu sejalan dengan pernyataan hakim konstitusi Saldi Isra pada saat sidang sengketa Pemilu Presiden 2024 dimana Saldi Isra mengutip Pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Mengatakan “ Betapapun hebatnya seorang ahli tetapi kalau ada norma tertulis ada putusan Pengadilan maka pendapat ahli itu menjadi gugur” dalam perkara a quo pendapat ahli Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si. yang mendegradasikan hak keperdataan anak yang lahir diluar perkawinan harus gugur, karena sudah ada Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 yang mengakomodir hak hubungan keperdataan Anak yang lahir diluar pernikahan dengan Ayah biologis-Nya.

Dari penjelasan diatas sangat beralasan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No. 42/Pdt.G/2024/PN Rtg untuk menyatakan  gugatan para penggugat kurang pihak dan  tidak dapat diterima.***