Petanttnews.com-Berkas perkara kasus pemalsuan Absensi di SMK Wae Ri’i Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, sudah final atau P21. Hal itu usai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Risky Romadon membenarkan.
“Bahwa pada hari ini Kamis, 01 Desember Pukul 15.30 WITA bertempat di Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II telah dilaksanakan pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat atas nama Terdakwa I. Erminus Utus, S. Ip Alias Min Bin Hedrikus Ukut, Terdakwa II. Stefanus Enga, S. Pd Alias Stef Bin Karalus Rego, Terdakwa III. FerdianusTahu, S. Pt Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat oleh Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai (Hero Ardi Saputro,SH) beserta staf pidum (Kadek Warga Perdana,SH),” ungkap Riski, Kamis (9/12/22).
Risky mengungkapkam berkas perkara untuk tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen di SMK Negeri Wae Ri’i sudah lengkap atau P21. Pada tanggal, Selasa 29 November 2022, sekitar Pukul 11. 50 Wita, ketiga tersangka dan barang bukti sudah terima dari pihak Reskrim Polres Manggarai.
“Minggu lalu JPUnya menyampaikan kepada kita bahwa berkas perkara secara formil dan materil sudah lengkap atau istilah umumnya P21. Selanjutnya kita surat ke Penyidik sehingga hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti” ungkap Risky.
Karena itu menurut Risky, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai, akan menyiapkan surat dakwaan sebagaimana yang tertuang dalam berkas perkara yakni pemalsuan dokumen palsu ke Pengadilan Negri Ruteng.
“Secepatnya kita akan limpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan, ya masih Minggu inilah,” jelasnya.
Selam 20 hari Ketiga tersangka jelas Risky Romadon menjadi tahanan kota dengan pertimbangan status ketiga tersangka sebagai pengajar.
“Sesuai dengan rekomendasi dari JPU ketiga tersangka kita berlakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan dengan pertimbangan mereka ini status sebagai pengajar. Namun setelah pelimpahan ke Pengadilan itu domainnya hakim apakah mereka tetap mengikuti pola kami ataukah hakim melakukan penahanan mereka di Rutan,” lanjut Risky.
Ancaman Penjara 6 Tahun
Ketiga tersangka itu, ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
“Pasal yang kita gunakan itu sifatnya alternatif pertama pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal kedua para terdakwa di dakwa dengan pasal 263 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas Risky.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor Meridian Dewanta SH, memberikan apresiasi atas kinerja Pihak Polres Manggarai dan Kejaksaan Negeri Ruteng.
“Saya mengapresiasi langkah aparat penegak hukum. Dari polres hingga kejaksaan Negeri Ruteng. Bahwasaan ada progres dalam kasus ini,” tegasnya.