DAERAH  

Skenario Tuduhan Pelecehan Seksual 17 Siswa di Manggarai

Foto Ilustrasi

Petanttnews-Dugaan skenario kasus pemberhentian guru agama Katolik dan tudingan pelecehan seksual 17 siswa SMK di Manggarai, NTT menguak. Hal itu usai oknum terduga pelaku berinisial MS” berani memberikan pernyataan resmi, Rabu (14/12/22).

“Maka saya praduga bahwa tuduhan dugaaan pelecehan seksual terhadap ke 17 siswi tersebut merupakan skenario dengan memberatkan saya sebagai saksi kunci perkara Ibu Yustin Maria D. Romas yang sedang berjalan di pengadilan Ruteng. Sampai saat ini pula, saya tidak mengenal identitas secara baik dari siswi-sisiwi yang melapor adanya pelecehan seksual karena tidak ada klarifikasi langsung dengan mereka,” ungkapnya.

Tanggal 25 Oktober 2022 Kepsek SMK tersebut, bertemu empat mata dengan oknum Guru MS’ memberikan teguran atas dugaan pelecehan.

Namun pada saat itu, oknum guru MS’ keberatan atas tudingan itu. Dan mempertanyakan surat teguran Kepsek.

“Tgl 25 itu, saya pertama menolak, tetapi dia bilang ase (adik) buat saja sebagai bukti bahwa ase (adik) sudah melakukan pembinaan oleh kepala. Surat pembinaan, yang saya tanya Kepsek apa maksudnya, lalu dia jawab hanya teguran biasa ase (adik) untuk administrasi saja katanya” beber MS.

Lalu, pada tanggal 05 Desember 2022 lalu di hadapan dewan guru dan pegawai, Kepala Sekolah memberhentikan MS’ dengan tuduhan pelecehan seksual. Namun tuduhan itu menurutnya tidaklah benar. Beralasan, saat itu pengakuan datang sepihak, tanpa menghadirkan korban.

“Saya mengatakan semua itu adalah tuduhan belaka dan hal itu tidak benar. Saya sangat kecewa dan menyayangkan atas tindakan Kepala Sekolah SMK Wae Rii yang memecat saya secara sepihak,” tegasnya.

Tuduhan Pelecehan adalah Bentuk Kriminalisasi

“Jadi, sangat konyol sekali dengan tuduhan pelecehan seksual seperti dituduhkan kepada saya. Hal ini menjadi satu bentuk diskriminasi dan perendahan harkat serta martabat saya sebagai salah satu guru pada tubuh Pendidikan di NTT tercinta ini,” jelasnya.

Saat ini, oknum MS” menjadi saksi kunci atas perkara kasus pemalsuan dokumen di SMK Wae Ri’i. Keterangannya akan membuka titik terang pengungkapan kasus di Pengadilan yang memberatkan pihak FT dan dua orang lainnya selaku terdakwa.

“Jujur, secara pribadi saya tidak ada masalah dengan Kepala Sekolah tetapi seperti yang publik ketahui bahwa beliau adalah tersangka dengan status tahanan kota dalam kasus pemalsuan dokumen yang diperkarakan oleh Ibu Yustin Maria D. Romas. Dan posisi saya sebagai saksi kunci dalam perkara Ibu Yustin Maria D. Romas tersebut yang juga sebelumnya menang di PTUN Kupang dan PTUN Surabaya,” lanjutnya.

Atas tuduhan ini, Dirinya berharap bertemu langsung dengan 17 siswa tersebut, agar mampu mendengar dan memberikan klarifikasi.

“Oleh karena itu, saya berharap kepala sekolah untuk memberikan data atau identitas siswi-siswi tersebut untuk melakukan klarifikasi terbuka di depan ke 17 siswi, orang tua, dan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut bahwa proses belajar mengajar selama ini berjalan dengan baik dan tidak ada masalah apapun dengan seluruh peserta didik.

“Semua bentuk didikan baik peneguhan, interaksi dan diskusi awet hanya dalam kelas dan via WA grup. Untuk interaksi di luar kelas apalagi pada ruangan tertutup adalah tidak pernah terjadi,” sambungnya.

Karena itu, dengan rendah hati kepada Gubernur NTT melalui Kadis Pendidikan dan Olahraga NTT, untuk periksa Kepala Sekolah yang bersangkutan yang dengan penuh skenario merusak citra Pendidikan.

Sementara itu Informasi terkait dengan aduan beberapa siswa di Polres Manggarai, pihak MS siap untuk kooperatif.

“Saya tegaskan bahwa saya siap untuk mengikuti proses hukum. Saya tegaskan pula bahwa apabila hal ini tidak terbukti maka saya akan tuntut balik pihak pelapor” tuturnya. **