Petanttnews.com – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ruteng, menggelar penyuluhan bantuan hukum bagi masyarakat Desa Golo Mendo, kecamatan Wae Ri’i, Manggarai, NTT, Jumaat (17/2/23).
Kegiatan penyuluhan tersebut dalam rangka mengimplementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat juga memperoleh pengetahuan ilmu hukum tentang penyelesaian kasus lewat non litigasi.
“Kegiatan penyuluhan bantuan hukum ini, adalah komitmen PBH Peradi Ruteng, untuk terus melakukan sosialisasi rutin bagi masyarakat, sehingga masyarakat memperoleh pengetahuan ilmu hukum. Selain itu, masyarakat juga paham, bahwa ada lembaga bantuan hukum untuk memberikan jasa pendampingan bagi masyarakat yang tidak mampu,” kata Siprianus Ngganggu SH, selaku wakil ketua PBH Peradi Ruteng, saat memberikan sosialisasi di Kantor Desa Golo Mendo, pada Jumaat siang (7/2/23).
Dia menjelaskan untuk mendapat bantuan hukum, masyarakat mendatangi lembaga bantuan hukum yang sudah terdaftar di Kemenkumham, dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
“Salah satu lembaga bantuan hukum di Manggarai adalah PBH Peradi Ruteng, yang berlokasi di Jalan Ulumbu Nomor 63 Ruteng, Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan bantuan hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima Bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Dalam sosialisasi tersebut, pengacara kondang asal Satar Mese itu juga, memaparkan materi tentang perlindungan hukum bagi anak dan perempuan. Baik anak sebagai saksi, pelaku dan korban. Menurutnya, mengingat kasus yang melibatkan anak dan perempuan cukup rentan, masyarakat harus dibekali pengetahuan hukum, agar segera mungkin melakukan pencegahan dini.
“Materi perlindungan hukum anak dan perempuan adalah fokus kita juga,” jelasnya.
Pada saat sosialisasi tersebut, PBH Peradi Ruteng menggelar simulasi atau latihan bagi masyarakat desa Golo Mendo terkait cara pengaduan atau membuat laporan polisi.
Dalam simulasi itu, peserta dibuat dalam dua kelompok, dimulai dengan mengangkat contoh kasus dilanjutkan presentasi.
Usai pelatihan berlangsung, dilanjutkan tanya jawab antar peserta dan narasumber dari PBH Peradi Ruteng. Hal ini bermaksud untuk menguat kapasitas ilmu hukum bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, sekretaris PBH Peradi Ruteng Toding Manggasa, SH,MH, menyampaikan penyuluhan bantuan hukum ini adalah kerjasama dengan desa, yang nantinya desa tersebut menjadi desa sadar hukum.
“Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Ruteng, siap bekerjasama dengan siapapun. Desa yang bersedia diharapakan menjadi desa sadar hukum nantinya,” ungkap pengacara asal Sulawesi ini.
Diapun menyampaikan terimakasih, kepada Pemerintah desa Golo Mendo, khusunya masyarakat yang hadir. Diapun berharap agar sosialisasi ini bisa membantu masyarakat dalam pemahaman dan pencerahan hukum.
“Terimakasih Pemerintah Desa, khususnya Masyarakat Desa Golo Mendo, berharap kedepan kita bekerjasama,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala desa Golo Mendo Hilarius Barus, sangat apreasi kehadiran PBH PERADI Ruteng. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat dalam pemahaman hukum. Dan menurutnya ini adalah jembatan emas bagi kita demi kepentingan baik masyarakat desa.
“Tentu saya berterimakasih, baik kami sebagai pemerintah desa, ataupun masyarakat dengan sosialisasi begini kami dibantu untuk memahami hukum demi kepentingan dan kebakaikan bersama,” tuturnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan masyarakat desa Golo Mendo, pemerintah desa Desa Golo Mendo. Sedangkan Perwakilan PHB Peradi Ruteng diantaranya, Siprianus Ngganggu SH, Toding Manggasa, SH, MH, Marselinus H. H Gunawan, SH dan Gerardus Omat, SH.***