DAERAH  

PBH Peradi Ruteng Sosialiasi Hukum Bagi Anak Difabel di Manggarai

Foto Bersama Anggota Peradi Ruteng dengan Anak-Anak Difabel SLB A Karya Murni Ruteng. Foto: Aristo Waku

Ruteng- PBH Peradi Ruteng kembali menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum dan nilai Pancasila bagi anak Difabel di Sekolah Luar biasa A (SLB) Karya Murni di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Rabu 29 Maret 2023.

Kegiatan ini merupakan kerjasama antara PERADI Ruteng dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Kegiatan itu juga bertemakan “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari”.

Hadir pada kegiatan ini Tim Peradi Ruteng Toding Manggasa, S.H., M.H., Anton Jeraman, S.H., S.IP., Gradus Dadus, S.H., Roderick Imran, S.H., M.H., Marselinus Gunawan, S.H., serta Avi Kurnia. Turut hadir juga Ketua Yayasan SLB A Karya Murni.

Toding Manggasa selaku Sekretaris Peradi Ruteng dalam materinya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan. Kemudian sebagai upaya preventif untuk menekan angka kekerasan yang anak-anak lakukan.

Tindakan kekerasan, kata dia, bisa meningkat menjadi tindakan kejahatan.

“Anak-anak yang melakukan tindakan kekerasan merupakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Baik dia sebagai korban maupun pelaku,” ungkapnya.

Data statistik dari BPHN Kemenkumham, ungkap Toding, kasus yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku juga sebagai korban meningkat antara lain, kekerasan fisik dan kekerasan seksual.

PBH
Peserta Sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Siswa Difabel Karya Murni. Foto: Aristo

Menurutnya Tobing, setiap kejahatan ada sanksinya, ada hukumannya, dan ada konsekuensinya.

Senada dengan Toding, Gradus Dadus juga menyampaikan segala bentuk tindakan kekerasan pasti berdampak hukum, karena ada aturannya.

“Ada pasal-pasal yang mengatur segala bentuk tindakan kekerasan. Misal kasus tindakan kekerasan seksual, bisa terkena hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Gradus.

Sementara itu, Kepala Sekolah SLB C Negeri Tenda Ruteng, Agustinus Palis, S.Pd menyampaikan apresiasinya kepada PBH Peradi Ruteng yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada guru dan siswa-siswa difabel.

“Ini hal baru bagi kami di sekolah, dan sangat kami harapkan kegiatan seperti ini. Semoga kegiatan ini berkelanjutan dan bisa menjamah sekolah saya di SLB C Tenda,” tuturnya.

Sementara itu, Kepsek Agus juga mengusulkan untuk mempertimbangkan hukuman bagi anak-anak yang berstatus kaum difabel.

“Apakah bisa dipertimbangkan dari anak C (difabel) dari segi tuntutan hukum, jangan sampai anak C ini dikenai tuntutan hukum sebagai orang dewasa. Namun untuk sementara juga kami sedang memperjuangkan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi pada anak-anak kami,” ungkapnya.

Namun menurutnya, kegiatan ini sangat berdampak baik bagi murid dan para guru. Sebab, pemahaman hukum harus dibekali sejak usia dini. Sehingga, anak-anak bisa memahami apa saja yg tidak boleh dilakukan.

“Terimakasih PBH Peradi Ruteng. Semoga kegiatan seperti ini bisa dilakukan hari-hari yang akan datang”, tuturnya.

Sebagai informasi, hadir juga pada kegiatan ini kepala SLB Santu Damian Cancar, Kepala sekolah serta guru-guru SLB A Karya Murni.