Petanttnews.com- Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai meringkus pria, berinisial HR’ (18), asal Boncu Kode, desa Perak, kecamatan Cibal, Manggarai, NTT.
Pria berinisial HR’ ini, diringkus polisi diduga telah melakukan pencurian 5 unit Handphone di dua tempat yang berbeda. Yaitu, di asrama Santika yang beralamat di Barang Kolong, kelurahan Mata Air, dan di kampung haji, kelurahan Reo, kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Dalam aksinya, HR’ bersama dua temannya masing-masing berinisial SAV, laki-laki (18), nelayan, alamat Pandang Gaya kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Manggarai, dan ASV’ laki-laki (18), petani, alamat Wetok, desa Langkas, kecamatan Cibal, Manggarai.
Ketiga terduga pelaku tersebut diringkus di Pitak, Kelurahan Pitak, Langke Rembong, Manggarai, NTT, Selasa (13/6/23).
“Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga pelaku mengakui bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 wita, telah melakukan pencurian 5 unit Handphone di 2 tempat yang berbeda yaitu di Asrama Santika yang beralamat di Barang Kolong, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai dan di Kampung Haji, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai”, kata Budiarsa Humas Polres Manggarai melalui rilisnya, Rabu (14/6/23).
Menurut Budi, dalam penangkapan ini, Unit Jatanras mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Handphone redmi 9c warna orange, 1 buah Hp Vivo warna biru hitam, 1 buah HP Vivo warna biru putih, 1 buah HP Samsung J2 Prime warna silver, 1 buah HP vivo warna hitam. Selain itu, juga diamankan Sarana yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi yaitu, 1 buah Sepeda Motor Honda Revo warna biru, 1 buah Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hijau.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Manggarai dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.***