Petanttnews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai memeriksa 21 orang saksi dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di desa Rana Masak tahun anggaran 2020, di kecamatan Borong, kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemeriksaan 21 orang saksi itu, usai penetapan dan penahanan tersangka berimisial AFD’ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), AM’ selaku kepala perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera dan RG selaku Komisiaris CV. Desain Pratama.
“Pemeriksaan 21 orang saksi untuk diminta keterangan terkait dugaan tindak pidana Koruspi Pengembangan jaringan Perpipaan di Rana Masak, Manggarai Timur”, kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin, S.H, Rabu 9 Agustus 2023.
Kendati sudah diperiksa, Kejakaan Negeri (Kejari) Manggarai belum merilis identitas lengkap 21 orang saksi tersebut.
“Belum kita jelaskan karena ada pemeriksaan lanjutan”, kata Zaenal.
Sementata itu, untuk ketiga tersangka telah dilakukan penahanan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor:Print 35/N.3.17.4/fd.2/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng.
Menuru Zaenal ketiga tersangka jaksa penyidik mengenakan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 13 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindal pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP Sunsidir: Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasaan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP.***