Petanttnews.com- Pejabat Sementara atau PJS Desa Renda, Wensislaus Jehatul diduga kuat melakukan upaya penyelewengan Dana Desa Tahun anggaran 2023.
Penyelewengan Dana Desa tersebut terungkap, usai Warga Dusun Ledang, Desa Renda, Kecamatan Satarmese Utara melakukan aksi protes, Senin (2/10/23).
Warga Desa Renda yang tidak mau mediakan namanya, mengungkapkan PJS Desa Renda diduga kuat telah mencoba melakukan upaya penggelapan anggaran dalam pekerjaan pembangunan jalan jenis Telford.
“Adapun beberapa dugaan penyalahgunaan aturan oleh yang bersangkutan yakni mengenai upah pekerja yang tak sesuai aturan, transparansi anggaran, manipulasi upah pekerja, dan pelarangan akses informasi pada pembangunan jalan jenis Telfor ruas jalan menuju Rumah Adat Kampung Ledang, Desa Renda”, jelas warga melalu rilis yang diterima media ini, Senin malam 2 Oktober 2023.
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2022 mengenai prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, diatur secara jelas mengenai transparansi keuangan pembangunan.
“Bunyi Permendes Nomor 8 Tahun 2022 pasal 8 poin 4: Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran,” jelas warga itu.
Sementara yang dilakukan Wensislaus menurutnya jumlah anggaran atau pagu tak disampaikan kepada masyarakat setempat yang akhirnya menimbulkan protes.
Selain menutup informasi anggaran, Wensislaus bahkan melarang masyarakat untuk mencari tahu perihal anggaran proyek terkait, Hal itu Ia beberkan saat rapat dengan perwakilan masyarakat Dusun Ledang, di kantor Desa Renda pada 2 Oktober 2023.
“Toe ma perlu bae lited situ (anggaran) kata Wensislaus Jehatul menjawab pertanyaan bapak Matias Nodes yang hadir dalam rapat terkait” Kutip Ungkap Warga.
Selain menutup informasi, Wensislaus juga diduga memanipulasi upah atau Harian Orang Kerja (HOK) dalam pengerjaan proyek sepanjang 239 meter ini.
Sebab upah pekerja yang disampaikannya kepada masyarakat yakni hanya 25 ribu per satu meter atau total HOK sebesar 5.975.000 rupiah untuk pagu anggaran sebesar 73.000.000 rupiah.
Berbeda dengan anggaran HOK yang tertera pada Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang sebesar 12.000.000 rupiah. Artinya Wensislaus diduga hendak menilep upah pekerja sebanyak 6.025.000 rupiah.
Di sisi lain, PJS Wensislaus bersama tenaga ahli pendamping Desa Renda ini juga diduga telah menyalahi aturan Permendes No. 8 Tahun 2022 tentang upah pekerja proyek.
Dalam Permendes itu dijelaskan bahwa minimal 50 % anggaran kegiatan diperuntukkan bagi upah pekerja.
“(4) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk upah pekerja
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan,” bunyi Permendes No. 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 Pasal 8 Point 4.
Artinya bahwa, pada proyek yang tengah dipersoalkan ini, Wensislaus hanya mengalokasikan anggaran HOK sebesar 8,5 % atau 12.000.000 rupiah.
Di sini secara jelas ada kehilangan jatah HOK untuk masyarakat pekerja sebesar 41,5 % anggaran atau sekitar 24.500.000 rupiah.
Kronologi Kasus
Melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa Renda pada tahun 2022, diputuskan akan melaksanakan pembangunan telfor di ruas jalan menuju rumah adat kampung Ledang, Desa Renda, Kecamatan Satarmese Utara.
Pada bulan Agustus 2023, proyek mulai berjalan dengan menurunkan material berupa batu di sepanjang ruas jalan.
Namun hingga saat penurunan material, pagu anggaran proyek tak disampaikan kepada masyarakat Dusun Ledang.
Bukan hanya masyarakat yang tak kebagian informasi pagu anggaran proyek tersebut, tetapi juga RT dan BPD dari Dusun Ledang, Yustinus Kabut.
Selain itu, diinformasikan juga bahwa upah atau Harian Orang Kerja (HOK) dibayar dengan harga 25.000 rupiah per satu meter lari.
Oleh karena besaran upah pekerja atau HOK yang dianggap terlalu murah dan tertutupnya jumlah anggaran, maka masyarakat Dusun Ledang layangkan aspirasi melalui BPD.
Sehingga pada Kamis, 28 September 2023, masyarakat Dusun Ledang meminta BPD untuk menanyakan perihal pagu anggaran proyek, nama-nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta meminta agar HOK dinaikkan, dan menaikkan upah pekerja.
Menanggapi permintaan masyarakat Dusun Ledang melalaui BPD, PJS Wensislaus malah sebaliknya meminta masyarakat Dusun Ledang untuk datang langsung ke kantor desa guna membahas anggaran proyek tersebut pada Senin, 2 Oktober 2023.
Pada Senin, 2 Oktober 2023 masyarakat Dusun Ledang melalui beberapa orang perwakilan mendatangi kantor Desa Renda, di Golo Purang.
Saat diskusi berlansung, Wensislaus Jehatul mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu mengetahui jumlah anggaran untuk proyek tersebut.
“Toe ma perlu bae lited situ (anggaran),” ungkap Wensislaus Jehatul menjawab pertanyaan bapak Matias Nodes yang hadir dalam rapat tersebut.
Pernyataan Wensislaus itu membuat masyarakat yang hadir geram.
Sebab secara sengaja menutup informasi anggaran mengenai proyek tersebut dan dengan sengaja melarang masyarakat untuk tahu mengenai anggaran.
Namun masyarakat tetap ngotot mempertanyakan total pagu anggaran dan nama-nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tak menyertakan perwakilan masyarakat.
Setelah terus menerus didesak, akhirnya PJS Wensislaus menyampaikan secara terbuka mengenai pagu anggaran.
Bahwa anggaran untuk proyek telfor di ruas jalan menuju rumah adat kampung Ledang sepanjang 239 meter ini sebesar 73. 000. 000 rupiah.
Wensislaus sampaikan juga menyangkut biaya HOK-nya sebesar 12.000.000 rupiah, setelah sebelumnya ditutup-tutupi.
Menyalahi Aturan
Dari jumlah HOK yang disampaikan Wensislaus, masyarakat merasa keberatan, sebab alokasinya tidak sesuai Permendes No.8 Tahun 2022 tentang 50% dari pagu anggaran proyek diperuntukkan bagi upah pekerja atau HOK.
“Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk upah pekerja
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan,” bunyi Permendes No.8 Tahun 2022 Pasal 8 poin 4.
Setelah dihitung, jumlah HOK tersebut hanya 16,4 % dari total pagu anggaran 73.000.000 rupiah.
Artinya pemerintah desa mengalokasikan anggaran upah pekerja proyek tidak sesuai dengan standar minimal HOK sebagaimana diatur dalam Permendes dimaksud.
Karenanya masyarakat meminta agar rancangan anggaran pembangunan proyek tersebut dirubah, sebab telah menyalahi aturan.
Menanggapi hal itu, PJS Wensislaus menyampaikan alasan bahwa yang bewenang membuat Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) adalah pendamping desa, bukan pemerintah Desa Renda.
Ia juga menegaskan jika dirinya akan menunggu panggilan dari pemerintah Kabupaten Manggarai saja jika masyarakat masih persoalkan nilai HOK tersebut.
Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon kepasa BPD Dusun Ledang, Yustinus Kabut pada sore harinya usai rapat berlangsung.
“Gereng kat benta eta mai kaku (tunggu panggilan dari pemerintah kabupaten),” ujar Wensislaus melalui sambungan telpon pada 2 Oktober 2023.***