Petanttnews.com- Panwaslu Kecamatan Rahong Utara menggelar Bimbingan Teknis (BimTek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Aula Gereja Paroki Beokina, selama dua hari, tanggal 7 dan 8 Februari 2024.
Kegiatan Bimtek PTPS dengan agenda Rapat Keja Teknis Pengawas TPS dalam Rangka Pengawasan Logistik dan agenda Bimtek pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengawas TPS sekecamatan Rahong Utara yang berjumlah 72 PTPS dan 12 PKD.
Kegiatan tersebut dibuka oleh ketua Panwaslu Kecamatan Rahong Utara yang didampingi oleh anggota dan kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan Rahong Utara.
Dalam sambutan ketua Panwaslu Kecamatan Rahong Utara, Rikardus Parno, S.Pd, Mengatakan, tujuan dilaksanakan Bimtek Pengawas TPS, yaitu dalam rangka memperkuat kapasitas Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan pada saat tahapan masa tenang, pengawasan logistic, persiapan pemungutan suara, pemungutan suara, dan perhitungan suara.
“Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka untuk memperkuat kapasitasnya teman-teman sebagai pengawas TPS, dalam melakukan pengawasan pada saat tahapan masa tenang, pada saat pemungutan suara, dan perhitungan suara”, ungkap Rikar.
“Saya juga berharap, teman-teman pengawas TPS dapat mendengar dan menyimak dengan baik materi yang akan disampaikan, sehingga menjadi bekal teman-teman dalam melakukan pengawasan”, lanjutnya.
Kordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH), Gordianus Jamat, S.Pd menambahkan, Upaya-upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu , dengan mendeteksi potensi kerawanan , dan membuat daftar inventaris masalah (DIM) tentang pungut hitung harus diketahui dan dipahami oleh pengawas TPS.
“Upaya pencegahan akan dilakukan secara masif terhadap dugaan pelanggaran pemilu oleh pengawas TPS. Karena itu, teman-teman pengawas TPS wajib untuk memahami Langkah-langkah dalam melakukan Upaya pencegahan. Sehingga pelanggaran pemilu tidak terjadi dalam pemilu 2024”, ucap Gordi
“upaya pencegahan yang kita lakukan adalah dengan mendeteksi dan memetakan potensi kerawanan yang akan terjadi. Selain itu juga, penting untuk membuat daftar inventaris masalah (DIM). Sehingga sedini mungkin bisa dilakukan pencegahan. Selain itu juga, penting untuk membuat daftar inventaris masalah (DIM)”, lanjutnya.
Ditempat yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (P3S), Yohana Maria Jemumut, S.Pd, mengatakan pengawas TPS adalah ujung tombak dalam keberhasilan pemilu.
TPS juga berwenang menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu di TPS. Karena itu, pengawas TPS harus memahami jenis-jenis pelanggaran pemilu.
“Pengawas TPS adalah ujung tombak dalam keberhasilan pemilu 2024. Karena akan mengawasi masa tenang, pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi tingkat TPS,” jelas Yohana
“Dalam bimtek ini, memberikan pemahaman untuk teman-teman TPS terkait dugaan pelanggaran pemilu. Apalagi, teman-teman Pengawas TPS berkewenangan dalam mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu di TPS. Karena itu juga, saya mengharapkan teman-teman pengawas TPS agar memahami dengan baik materi dalam Bimtek ini. Sehingga Tugas pengawasan bisa dilaksanakan dengan bail”, tururnya.
Pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) PTPS, yaitu kejaksaan Manggarai, yang diwakili oleh Kasipidum, Pa Yanto Gampung sebagai pegiat pemilu, PPK Rahong Utara selaku penyelenggara Teknis tingkat ad hoc ketua dan anggota Panwaslu kecamatan Rahong Utara***