Petanttnews.com, Ruteng- Sentral Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten Manggarai hentikan kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang melibatkan Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut.
Kasus ini dihentikan usai Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten Manggarai melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran ini.
“Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Manggarai memutuskan, untuk menghentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu”, kata Marselina Lorensia selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Senin 11 Maret 2024 siang.
Lebih lanjut Selin menjelaskan “Status penanganan sudah disampaikan kepada penemu dan ditempelkan di tempat pengumuman Bawaslu Kabupaten Manggarai”, jelasnya.
Kasus ini berawal, Bawaslu Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang terjadi pada saat kampanye pemilu pada Rabu (7/2/2024) lalu.
Dugaan pelanggaran pemilu dimaksud, berupa adanya dugaan penggunaan fasilitas pemerintah oleh Wakil Bupati Heribertus Ngabut.
“Dugaan pelanggaran tersebut telah diregistrasi dengan nomor: 002/TM/PL/Kab/19.08/II/2024 pada tanggal 20 Februari 2024”, tutupnya.***