DAERAH  

Rutan Kelas IIB Ruteng Tegaskan Status Tanah Lembaga Lama Adalah Tanah Milik Negara 

Rutan Kelas IIB Ruteng
Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng Heri Sutriadi. Foto: Humas Rutan Kelas II B

Petanttnews.com, Ruteng- kementerian Hukum dan HAM RI memiliki aset terdaftar berupa tanah seluas 11.610 meter persegi di Ruteng, Manggarai.

Aset yang terletak di Jalan Motang Rua, Kelurahan Mbaumuku tersebut, selama ini dimanfaatkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng untuk membangun rumah dinas pegawai, melaksanakan program kemandirian warga binaan Pemasyarakatan seperti cuci mobil dan pangkas rambut serta disewakan untuk pelaku usaha.

Namun, ada sejumlah pihak berupaya mengklaim dan mengambil alih aset yang sering disebut tanah Lembaga Lama itu dengan cara membongkar pagar dan menutup plang tanah milik Negara tanpa adanya bukti legal dan valid, Senin (27/5/2024) siang.

Terkait hal ini, Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Heri Sutriadi menegaskan, klaim atas tanah tersebut tidak berdasarkan hukum.

Tanah yang selama ini dimanfaatkan oleh Rutan Ruteng merupakan aset Barang Milik Negara yang telah sah terdaftar sebagai aset Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Penggunaan tanah ini telah melalui proses administratif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memiliki surat penyerahan dari para Swapraja kepada Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya bernama Departemen Kehakiman dan tanah tersebut sekarang sementara dalam proses pembuatan sertifikatnya,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng Heri Sutriadi, lewat rilis yang diterima media ini, Kamis 30 Mei 2024

Heri Sutriadi sangat menyayangkan upaya dan tindakan dari pihak tertentu yang mengklaim tanah tersebut dengan membongkar pagar dan menutup plang tanah milik negara yang telah dipasang sebelumnya.

Namun demikian, pihaknya tidak akan menempuh proses negosiasi. Para pihak yang berupaya mengklaim tanah Lembaga Lama dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami tegaskan agar pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut tidak melakukan tindakan anarkis dan sikap saya jelas, saya tidak mau bernegosiasi, namun, jika ingin mengklaim silahkan menggunakan jalur hukum, sehingga semuanya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Heri Sutriadi berharap agar semua pihak dapat menghormati hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional di lingkungan Rutan Kelas IIB Ruteng. (Rilis Resmi Humas Rutan IIB Ruteng).

Warga Tadong Karot Ruteng Segel Tanah Penjara Lama

Ratusan Warga Adat Karot Tadong, Amankan Tanah Ulayat dari Pengklaiman Sepihak Kemenkumham RI

Ratusan warga adat Karot Tadong, kelurahan Tadong, Langke Rembong, mengamankan tanah ulayatnya yang berlokasi di penjara lama, pusat kota Ruteng, di Mbaumuku, Kelurahan Mbaumuku, Langke Rembong.

Warga Karot Tadong, dari rumah adat Tambor Tadong, melakukan aksi pengamanan ini berupa pemasangan papan plang kepemilikan.

Rutan Kelas IIB Ruteng
Pemasangan Papan Plang oleh Warga Adat Karot Tadong, sebagai bentuk hak kepemilikan hak ulayat. Foto: Aristo/Petanttnews.com

Pemasangan papan plang ini bentuk tanda kepemilikan tanah oleh warga adat Tambor Tadong Karot berdasarkan hak ulayat.

Selain itu, aksi ini buntut respon pengklaiman sepihak dari Kementrian Hukum dan HAM RI wilayah Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham), dalam hal ini Rumah Tahanan Negara kelas 11B Ruteng.

“Kami warga adat Tambor Tadong mendatangi lokasi ini, sebagai bentuk bahwa Tanah ini milik kami sebagai tanah ulayat dari Tambor Tadong”, kata Hendrikus Jemahi, sebagai juru bicara warga adat Tambor Tadong Karaot, Senin (27/05/24) siang.

Hendrikus mengatakan sejak kepemimpinan Raja Ngambut hingga Bupati sekarang, belum ada penyerahan dari pihak adat Tambor Tadong ke Pihak Kemenkumham.

Ia menyebut, sudah pernah dilakukan mediasi oleh Pemda Manggarai sebagai mediator, namun tidak ada titik terang.

“Tidak ada penyerahan ke Pihak Kemenkumham dari warga adat Tambor Tadong Karot sebagai hak ulayat. Dari bupati Anton Bagul, Bupati Kris Rotok dan Bupati Heri sudah dilakukan mediasi tapi tidak ada kejelasan,” katanya.

Hendrikus mengatakan, tanah yang berada di lokasi penjara lama merupakan murni tanah ulayat atau Lingko Tambor Karot, dengan nama Lingko Werwiko. Dengan Lodok berlokasi di pohon Bringin Kantor Bupati Manggarai, sesuai peta pembagian hukum adat Manggarai.

Kata hendrikus bahwa ada bukti sejarah sebagai jejak tanah ulayat warga adat. “Di belakang lokasi penjara lama ada tanaman kopi yang dijaga oleh warga adat Karot Tadong. Itu salah satu bukti. Masih ada bukti lain, nanti kami akan buka semua,” lanjut Hendrikus.

Karena itu, Hendrikus mempertanyakan pihak Kemenkumhan Wilayah NTT, yang dengan sengaja menggunakan fasilitas untuk kepentingan mereka.

“Dari setiap pergantian kepala Lapas, kali ini kepala lapas baru memasang Plang Kepemilikan. Apa dasar hukumnya,” tanya Hendrikus.

Senada dengan Hendrikus, Lois Selama selaku warga adat Karot Tambor Tadong meminta kepada Pihak Kemenkumham RI wilayah NTT, untuk tidak mempergunakan lokasi tanah tersebut. Sebab menurutnya sebagian orang, sudah mengontrak untuk kepentingan pribadi.

“Tidak boleh melakukan aktivitas apapun diatas lahan itu. Saya mendengar dan melihat di lokasi ini ada pihak yang sudah mengontrak,” kata lois.

Sebagai Informasi, Ratusan Warga Adat Tambor Tadong Karot yang hadir di lokasi Tanah penjara lama bersama Tua Teno Hendrikus Ceha, dan Yus Mbawar sebagai Tua Golo. Dan rencananya, jika belum ada kejelasan, pihak adat Tambor Karot akan melakukan pagar keliling di lokasi tersebut.***